Perkara Umum

Nomor Perkara : 22/G/2022/PTUN.JKT jo. 256/B/2022/PT.TUN.JKT jo. 205 PK/TUN/2023
Lembar Kerja Perkara Umum
Tipe Dokumen Putusan Pengadilan TUN
Judul Perkara mengenai Keputusan Kepengurusan ORARI
T.E.U. Badan Pengadilan Tata Usaha Negara
Nomor Putusan 22/G/2022/PTUN.JKT jo. 256/B/2022/PT.TUN.JKT jo. 205 PK/TUN/2023
Jenis Peradilan Pengadilan Tata Usaha Negara
Singkatan Jenis Peradilan PTUN
Tempat Peradilan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun dibacakan 30-11-2022
Sumber Pengadilan TUN Jakarta
Subjek Tata Usaha Negara
Status Putusan Menunggu Putusan
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum Sengketa Keputusan
Lokasi Biro Hukum Kominfo
Lampiran
  • 22/G/2022/PTUN.JKT Unduh
  • 256/B/2022/PT.TUN.JKT Unduh
  • 205 PK/TUN/2023 Unduh
  • Deskripsi
    Penggugat Pengurus Organisasi Amatir Radio Indonesia Pusat
    Tergugat Menteri Komunikasi dan Informatika
    Turut Tergugat -
    Obyek Sengketa Keputusan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor: 575 Tahun 2021 tentang Pengukuhan Kepengurusan Pusat Organisasi Amatir Radio Indonesia Masa Bakti Periode Tahun 2021-2026
    Keterangan

    Petitum:

    a.Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;

    b.Menyatakan batal atau tidak sah keputusan Surat Keputusan Menteri Kominfo Nomor 575/2021 tentang pengukuhan kepengurusan pusat organisasi amatir radio Indonesia masa bakti periode tahun 2021-2026 tertanggal 28 Desember 2021;

    c.Mewajibkan Tergugat untuk mencabut surat Keputusan Menteri Kominfo Nomor 575/2021 tentang pengukuhan kepengurusan pusat organisasi amatir radio Indonesia masa bakti periode tahun 2021-2026 tertanggal 28 Desember 2021;

    d.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;


    Putusan TK I tanggal 10 Agustus 2022 dengan amar:

    1.Dalam Eksepsi: menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang Kompetensoi Absolut Pengadilan

    2.Dalam Pokok Perkara: Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima.


    Putusan tingkat Banding pada tanggal 30 November 2022 dengan amar:

    1.Menerima permohonan banding dari Pembanding;

    2.Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 22/G/2022/PTUN.JKT. tanggal 10 Agustus 2022 yang dimohonkan banding;

    3.Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam tingkat banding sebesar Rp.250.000.00- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)

    Note: Penggugat mengajukan Kasasi namun pada tanggal 5 April 2023, Kementerian Kominfo menerima surat pemberitahuan tidak memenuhi syarat formal dari PTUN Jakarta yang menyatakan bahwa permohonan Kasasi Penggugat tidak memenuhi syarat formal.