Lembar Kerja Perkara Umum | |
---|---|
Tipe Dokumen | Putusan Pengadilan TUN |
Judul | Kewajiban Penggunaan Aplikasi Kesehatan |
T.E.U. Badan | Pengadilan Tata Usaha Negara |
Nomor Putusan | 140/G/TF/2022/PTUN.JKT |
Jenis Peradilan | Pengadilan Tata Usaha Negara |
Singkatan Jenis Peradilan | PTUN |
Tempat Peradilan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun dibacakan | 14-11-2022 |
Sumber | Pengadilan TUN Jakarta |
Subjek | Tata Usaha Negara |
Status Putusan | Tetap |
Bahasa | Indonesia |
Bidang Hukum | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Lokasi | Biro Hukum Kominfo |
Lampiran | |
Deskripsi | |
---|---|
Penggugat | Humam Anis Baredwan, dkk (14 orang) |
Tergugat | a) Kementerian Kesehatan RI
b) Kementerian Komunikasi dan Informatika
|
Turut Tergugat | - |
Obyek Sengketa | Tindakan Pemerintah oleh Tergugat I Bersama dengan Tergugat II berupa kewajiban Penggunaan Aplikasi Kesehatan atau alat elektronik/non-elektronik lain, yang berbasis Informasi Medis dan Data Pribadi lainnya (Kewajiban Penggunaan Aplikasi Kesehatan) |
Keterangan | Petitum:
a) Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
b) Menyatakan batal atau tidak sah tindakan Pemerintahan Tergugat I dan Tergugat II berupa mewajibkan dan memfasilitasikan penggunaan Aplikasi Kesehatan atau Alat Elektronik/Non-Elektronik Lain, yang berbasis Informasi Medis dan Data Pribadi lainnya;
c) Mewajibkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk melakukan Tindakan Pemerintahan, yakni Menghentikan segala tindakan yang mewajibkan dan memfasilitasikan penggunaan aplikasi Covid-19 atau Alat Elektronik/Non-Elektronik Lain, yang berbasis Informasi Medis dan Data Pribadi lainnya;
d) Mewajibkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk melakukan Tindakan Pemerintahan, yakni menonaktifkan semua aplikasi Covid-19 dan menghapus semua data terkait;
e) Mewajibkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk bayar ganti rugi sebesar 1 juta per hari per Penggugat mulai dari tanggal 10 Mei (10 hari kerja setelah surat keberatan) dan 10 juta per hari per Penggugat setelah putusan gugatan ini (dikabulkan) selama putusan tidak 100% diimplementasikan;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
Putusan:
No.140/G/TF/2022/PTUN.JKT tanggal 14 November 2022: Menerima eksepsi Tergugat I mengenai gugatan lewat waktu (daluwarsa) dan menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima
Amar Putusan:
a) Menerima eksepsi Tergugat I mengenai gugatan lewat waktu (daluwarsa);
b) Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima;
c) Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 362.650,- (Tiga ratus enam puluh dua ribu enam ratus lima puluh rupiah)
Pertimbangan Hakim:
Gugatan penggugat telah lewat waktu/daluwarsa karena diajukan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari sejak adanya tindakan Para Tergugat yang mewajibkan penggunaan aplikasi Kesehatan PeduliLindungi, dan/atau alat elektronik/non-elektronik lain, yang berbasis informasi medis dan data pribadi lainnya.
Status:
Menang inkracht Tingkat Pertama
Satuan Kerja yang menangani:
Biro Hukum dan Ditjen Aptika
|