Perkara Umum

Nomor Perkara : 424/G/TF/2022/PTUN.JKT
Lembar Kerja Perkara Umum
Tipe Dokumen Putusan Pengadilan TUN
Judul Pemutusan Akses Platform Digital
T.E.U. Badan Pengadilan Tata Usaha Negara
Nomor Putusan 424/G/TF/2022/PTUN.JKT
Jenis Peradilan Pengadilan Tata Usaha Negara
Singkatan Jenis Peradilan PTUN
Tempat Peradilan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun dibacakan 08-03-2023
Sumber Pengadilan TUN Jakarta
Subjek Tata Usaha Negara
Status Putusan Berproses
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum Tata Usaha Negara
Lokasi Biro Hukum Kominfo
Lampiran
  • 424/G/TF/2022/PTUN.JKT Unduh
  • 218/B/TF/2023/PT.TUN.JKT Unduh
  • Deskripsi
    Penggugat a) Isdaru Pratanto
    b) Krishna Wisnuputra
    c) Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJI Indonesia)
    d) Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI)
    Tergugat Menteri Komunikasi dan Informatika
    Turut Tergugat -
    Obyek Sengketa Tindakan Pemerintahan berupa pemutusan akses atas 8 (delapan) situs dan platform digital.
    Keterangan

    Petitum:

    a) Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT seluruhnya;

    b) Menyatakan Tindakan Administrasi Pemerintahan yang dilakukan oleh TERGUGAT berupa pemutusan akses atas 8 (delapan) situs dan platform digital dari Paypal, Yahoo, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, Xandr.com, dan Origin (EA) pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022 Pukul 00.00 WIB merupakan Perbuatan Melawan Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah;

    c) Menghukum TERGUGAT untuk mengklarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf; d) Menghukum TERGUGAT untuk melakukan serangkaian tindakan memperbaiki regulasi dan tata kelola Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang sesuai dengan Asas-asas umum Pemerintahan yang baik dan Prinsip-prinsip HAM; e) Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

    Putusan:-

    Amar Putusan:-

    Pertimbangan Hakim:-

    StatusSaat ini masih berproses di tingkat I

    Satuan Kerja yang menangani: Sekretariat Jenderal dan Ditjen Aptika