Lembar Kerja Perkara Umum | |
---|---|
Tipe Dokumen | Putusan Pengadilan TUN |
Judul | Pemutusan Akses Platform Digital |
T.E.U. Badan | Pengadilan Tata Usaha Negara |
Nomor Putusan | 424/G/TF/2022/PTUN.JKT |
Jenis Peradilan | Pengadilan Tata Usaha Negara |
Singkatan Jenis Peradilan | PTUN |
Tempat Peradilan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun dibacakan | 08-03-2023 |
Sumber | Pengadilan TUN Jakarta |
Subjek | Tata Usaha Negara |
Status Putusan | Berproses |
Bahasa | Indonesia |
Bidang Hukum | Tata Usaha Negara |
Lokasi | Biro Hukum Kominfo |
Lampiran | |
Deskripsi | |
---|---|
Penggugat | a) Isdaru Pratanto
b) Krishna Wisnuputra
c) Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJI Indonesia)
d) Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) |
Tergugat | Menteri Komunikasi dan Informatika |
Turut Tergugat | - |
Obyek Sengketa | Tindakan Pemerintahan berupa pemutusan akses atas 8 (delapan) situs dan platform digital. |
Keterangan | Petitum: a) Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT seluruhnya; b) Menyatakan Tindakan Administrasi Pemerintahan yang dilakukan oleh TERGUGAT berupa pemutusan akses atas 8 (delapan) situs dan platform digital dari Paypal, Yahoo, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, Xandr.com, dan Origin (EA) pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022 Pukul 00.00 WIB merupakan Perbuatan Melawan Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah; c) Menghukum TERGUGAT untuk mengklarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf; d) Menghukum TERGUGAT untuk melakukan serangkaian tindakan memperbaiki regulasi dan tata kelola Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang sesuai dengan Asas-asas umum Pemerintahan yang baik dan Prinsip-prinsip HAM; e) Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Putusan:- Amar Putusan:- Pertimbangan Hakim:- Status: Saat ini masih berproses di tingkat I Satuan Kerja yang menangani: Sekretariat Jenderal dan Ditjen Aptika |