Lembar Kerja Perkara Umum | |
---|---|
Tipe Dokumen | Putusan Pengadilan |
Judul | Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 589/Pdt.G /2017/ PN.Jkt.Slt tahun 2017 Ani Darlis RB vs Menteri Kominfo |
T.E.U. Badan | Pengadilan Negeri |
Nomor Putusan | No. 589/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Slt |
Jenis Peradilan | Pengadilan Negeri |
Singkatan Jenis Peradilan | PN |
Tempat Peradilan | Jakarta Selatan |
Tanggal-Bulan-Tahun dibacakan | 12-07-2017 |
Sumber | Pengadilan Negeri |
Subjek | Perbuatan Melawan Hukum-Pertanahan |
Status Putusan | Tetap |
Bahasa | Indonesia |
Bidang Hukum | Perdata |
Lokasi | Biro Hukum Kominfo |
Lampiran | |
Deskripsi | |
---|---|
Penggugat | Ani Darlis RB |
Tergugat | Menteri Kominfo |
Turut Tergugat | - |
Obyek Sengketa | Jl. Kampung Duren Tiga Jakarta Selatan seluas kurang lebih 1.750 m2 |
Keterangan | Putusan telah berkekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum lanjutan (Kemkominfo menang). Perkara telah diputus pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 12 Juli 2018 yang amarnya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima, dan sampai dengan jangka waktu yang ditentukan tidak ada upaya hukum banding dari Penggugat. Dalam penanganan perkara ini, Biro Hukum Kominfo melimpahkan koordinasinya kepada BAKTI dan perkara ditangani menggunakan bantuan jasa konsultan hukum Benny Pratikno and Partners. Langkah selanjutnya adalah pengosongan tanah objek sengketa oleh Tergugat (BAKTI) berkoordinasi dengan aparat keamanan, dikarenakan putusan bersifat declaratoir (bukan comdenmatoir), sehingga tidak ada perintah untuk eksekusi. |