Lembar Kerja Perkara Umum | |
---|---|
Tipe Dokumen | Putusan Pengadilan TUN |
Judul | TUN 170 Penjatuhan Hukuman Disiplin berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Suntoko, S.Sos, Msi |
T.E.U. Badan | Pengadilan Tata Usaha Negara |
Nomor Putusan | 170/G/2020/PTUN.JKT |
Jenis Peradilan | Pengadilan Tata Usaha Negara |
Singkatan Jenis Peradilan | PTUN |
Tempat Peradilan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun dibacakan | 30-11-2021 |
Sumber | Pengadilan TUN Jakarta |
Subjek | Tata Usaha Negara |
Status Putusan | Tetap |
Bahasa | Indonesia |
Bidang Hukum | Tata Usaha Negara |
Lokasi | Biro Hukum Kominfo |
Lampiran | |
Deskripsi | |
---|---|
Penggugat | Suntoko, S.Sos, M.Si |
Tergugat | Menteri Komunikasi dan Informatika |
Turut Tergugat | - |
Obyek Sengketa | Perkara TUN tentang Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 12/KP.08.02 Tahun 2019 tanggal 5 Agustus 2019 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Suntoko, S.Sos, Msi |
Keterangan | Petitum: a) Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
b) Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor: 12/KP.08.02 Tahun 2019, tanggal 5 Agustus 2019, tentang Penjatuhan hukuman disiplin berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Suntoko, S.Sos Nip: 19620124198503 1 003
c) Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor: 12/KP.08.02 Tahun 2019, tanggal 5 Agustus 2019, tentang Penjatuhan hukuman disiplin berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Suntoko, S.Sos Nip: 196201241985031003 d) Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi Penggugat berupa pemulihan hak Penggugat dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti semula sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Program dan Berita, Lembaga Penyiaran Publik TVRI e) Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini Putusan: a) No.170/G/2020/PTUN.JKT: Menolak gugatan penggugat, diputus 8 Desember 2020
b) No.41/B/2021/PT.TUN.JKT: Menguatkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama, diputus 19 April 2021
c) No.472 K/TUN/2021: Menolak Permohonan Kasasi Pemohon Kasasi. Amar Putusan: “Menolak permohonan kasasi penggugat”
Diputus pada tanggal 30 November 2021
Catatan: Kementerian Kominfo menerima pemberitahuan putusan Kasasi tanggal 14 Februari 2022 Pertimbangan Hakim: a) Penggugat terbukti menjadi anggota partai politik dalam hal ini anggota Partai Berkarya sehingga diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil;
b) Putusan Judex Facti tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang.
Status: Menang inkracht Tingkat Pertama, Banding, Kasasi
Satuan Kerja yang menangani: Biro Hukum dan Biro Kepegawaian |