Perkara Umum

Nomor Perkara : 170/G/2020/PTUN.JKT
Lembar Kerja Perkara Umum
Tipe Dokumen Putusan Pengadilan TUN
Judul TUN 170 Penjatuhan Hukuman Disiplin berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Suntoko, S.Sos, Msi
T.E.U. Badan Pengadilan Tata Usaha Negara
Nomor Putusan 170/G/2020/PTUN.JKT
Jenis Peradilan Pengadilan Tata Usaha Negara
Singkatan Jenis Peradilan PTUN
Tempat Peradilan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun dibacakan 30-11-2021
Sumber Pengadilan TUN Jakarta
Subjek Tata Usaha Negara
Status Putusan Tetap
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum Tata Usaha Negara
Lokasi Biro Hukum Kominfo
Lampiran
  • 170/G/2020/PTUN.JKT Unduh
  • Deskripsi
    Penggugat Suntoko, S.Sos, M.Si
    Tergugat Menteri Komunikasi dan Informatika
    Turut Tergugat -
    Obyek Sengketa Perkara TUN tentang Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 12/KP.08.02 Tahun 2019 tanggal 5 Agustus 2019 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Suntoko, S.Sos, Msi
    Keterangan Petitum:
    a) Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
    b) Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor: 12/KP.08.02 Tahun 2019, tanggal 5 Agustus 2019, tentang Penjatuhan hukuman disiplin berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Suntoko, S.Sos Nip: 19620124198503 1 003
    c) Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor: 12/KP.08.02 Tahun 2019, tanggal 5 Agustus 2019, tentang Penjatuhan hukuman disiplin berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Suntoko, S.Sos Nip: 196201241985031003
    d) Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi Penggugat berupa pemulihan hak Penggugat dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti semula sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Program dan Berita, Lembaga Penyiaran Publik TVRI
    e) Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini

    Putusan:
    a) No.170/G/2020/PTUN.JKT: Menolak gugatan penggugat, diputus 8 Desember 2020
    b) No.41/B/2021/PT.TUN.JKT: Menguatkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama, diputus 19 April 2021
    c) No.472 K/TUN/2021: Menolak Permohonan Kasasi Pemohon Kasasi.

    Amar Putusan:
    “Menolak permohonan kasasi penggugat”
    Diputus pada tanggal 30 November 2021
    Catatan: Kementerian Kominfo menerima pemberitahuan putusan Kasasi tanggal 14 Februari 2022

    Pertimbangan Hakim:
    a) Penggugat terbukti menjadi anggota partai politik dalam hal ini anggota Partai Berkarya sehingga diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil;
    b) Putusan Judex Facti tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang.

    Status:
    Menang inkracht Tingkat Pertama, Banding, Kasasi

    Satuan Kerja yang menangani:
    Biro Hukum dan Biro Kepegawaian