Perkara Umum

Nomor Perkara : 473/PDT.SUS-PKPU/2021/PN Niaga.JKT.PST
Lembar Kerja Perkara Umum
Tipe Dokumen Putusan Pengadilan
Judul PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG PT NET SATU INDONESIA
T.E.U. Badan Pengadilan Negeri
Nomor Putusan 473/PDT.SUS-PKPU/2021/PN Niaga.JKT.PST
Jenis Peradilan Pengadilan Niaga
Singkatan Jenis Peradilan PN
Tempat Peradilan Jakarta Pusat
Tanggal-Bulan-Tahun dibacakan 06-09-2022
Sumber Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Subjek PKPU
Status Putusan Tetap
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum Niaga
Lokasi Biro Hukum Kominfo
Lampiran
  • 473/PDT.SUS-PKPU/2021/PN Niaga.JKT.PST Unduh
  • Deskripsi
    Penggugat PT GAMETRACO TUNGGAL
    Tergugat PT Net Satu Indonesia dahulu Sampoerna Telekomunikasi Indonesia
    (kreditur prioritas: BAKTI, SDPPI, PPI)
    Turut Tergugat -
    Obyek Sengketa Sengketa PPN Palapa Ring Paket Tengah
    Keterangan Petitum:
    a) Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap PT Net Satu Indonesia (D/H PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia)/ Termohon PKPU, dan menyatakan PT Net Satu Indonesia (D/H PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia)/Termohon PKPU berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
    b) Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap PT Net Satu Indonesia (D/H PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia)/Termohon PKPU untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak dikeluarkannya putusan ini;
    c) Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Net Satu Indonesia (D/H PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia)/ Termohon PKPU;
    d) Menunjuk dan mengangkat:
    a) Saudara Akhmad Henry Setyawan, S.H., M.H., berkantor di Kantor Hukum Maximus & Colleagues Law Office, EightyEight@Kasablanka Office Tower, Lantai 18 Unit A-H, Jl. Casablanca Raya 88, Menteng Dalam, Jakarta Selatan 12870, Indonesia, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-280 AH.04.03-2020 tertanggal 30 Juli 2020; dan
    b) Saudara Bosni Gondo Wibowo, S.H., LL.M., berkantor di Graha Udi Ganda, Jalan Mardani Raya No.3, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Indonesia, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-305 AH.04.03-2019 tertanggal 31 Desember 2019;
    e) Sebagai Tim Pengurus dalam proses PKPU a quo yang berdasarkan keterangannya sendiri berhak menjabat baik sebagai Pengurus dalam proses PKPU maupun sebagai Kurator dalam proses kepailitan, dan tidak ada benturan kepentingan jika diangkat sebagai Pengurus dalam perkara PKPU a quo, serta tidak sedang menangani 3 (tiga) perkara kepailitan maupun PKPU pada saat ini;
    f) Membebankan seluruh biaya pengadilan kepada PT Net Satu Indonesia (D/H PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia)/Termohon PKPU.

    Putusan:
    No. 473/PDT.SUS-PKPU/2021/PN Niaga.JKT.PST tanggal 6 September 2022:
    1) Menyatakan sah dan mengikat secara hukum, Perjanjian Perdamaian tertanggal 5 September 2022 antara Termohon PKPU / PT Net Satu Indonesia (D/H PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia) dengan Para Kreditornya
    2) Menghukum Termohon PKPU / PT Net Satu Indonesia (D/H PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia) dan seluruh Kreditor-Kreditornya untuk tunduk dan mematuhi serta melaksanakan isi Perjanjian Perdamaian tertanggal 5 September 2022
    3) Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 473/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga. Jkt.Pst, demi hukum berakhir.

    Amar Putusan:
    “Menyatakan sah dan mengikat secara hukum, Perjanjian Perdamaian tertanggal 5 September 2022 antara Termohon PKPU/ PT Net Satu Indonesia (D/H PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia) dengan Para Kreditornya”
    Diputus pada tanggal 6 September 2022
    Catatan:
    1) Terhadap tagihan berupa BHP Telekomunikasi dan Pembayaran KPU USO untuk dilunasi oleh PT. NSI dalam jangka waktu 6 bulan setelah putusan
    2) Terhadap tagihan berupa BHP Frekuensi Radio pelunasan dilakukan dengan cara dicicil sampai dengan 15 tahun dengan opsi perpanjangan 20 tahun dengan metode Cash Waterflow, yang dilakukan setelah PT NSI beroperasi kembali.
    3) Berdasarkan informasi yang diperoleh pada tanggal 26 November 2022 dari SDPPI, alasan tidak mengajukan kasasi karena sudah lewat waktu (terhitung 8 hari sejak putusan) dan perjanjian homologasi tidak menguntungkan kominfo.

    StatusKalah

    Satuan Kerja yang menangani:
    BAKTI, SDPPI, PPI