Lembar Kerja Perkara Umum | |
---|---|
Tipe Dokumen | Putusan Arbitrase |
Judul | Perselisihan tagihan Availibility Payment (AP) Service Level Agreement (SLA) dalam Perjanjian Kerja Sama Palapa Ring Barat |
T.E.U. Badan | Lembaga Arbitrase |
Nomor Putusan | No. 45016/II/ARB-BANI/2022 |
Jenis Peradilan | Lembaga Arbitrase |
Singkatan Jenis Peradilan | LA |
Tempat Peradilan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun dibacakan | 21-10-2022 |
Sumber | Lembaga Arbitrase |
Subjek | BANI |
Status Putusan | Tetap |
Bahasa | Indonesia |
Bidang Hukum | Arbitrase |
Lokasi | Biro Hukum Kominfo |
Lampiran |
Deskripsi | |
---|---|
Penggugat | PT Palapa Ring Barat |
Tergugat | a) Menteri Komunikasi dan Informatika
b) BAKTI |
Turut Tergugat | - |
Obyek Sengketa | Perselisihan mengenai pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dan PT Palapa Ring Barat Nomor: 284/M.KOMlNFO/HK.03.02/03/2016 dan Nomor: 002/PRB/PD-DIR/II/2016 tentang Pembangunan dan Pengelolaan Jaringan Tulang Punggung Serat Optik Palapa Ring Paket Barat tanggal 29 Februari 2016 (Perjanjian Kerja Sama) beserta amandemennya. Dalam hal ini berkenaan dengan tidak dibayarkannya tagihan Availibility Payment (AP) Service Level Agreement (SLA) secara penuh sesuai dengan nilai yang ditagihkan oleh Pemohon (yaitu nilai AP SLA ditambah dengan PPN sebesar 10%) dengan alasan nilai pembayaran AP SLA yang diatur dalam Perjanjian Kerja Sama sudah termasuk PPN. |
Keterangan | Petitum: a) Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; b) Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Kerjasama antara Kementerian Komunikasi dan Informatika dan PT Palapa Ring Barat Barat Nomor: 284/M.KOMlNFO/HK.03.02/03/2016 dan Nomor: 002/PRB/PD-DIR/II/2016 tentang Pembangunan dan Pengelolaan Jaringan Tulang Punggung Serat Optik Palapa Ring Paket Barat tanggal 29 Februari 2016 (Perjanjian Kerja Sama) beserta amandemen;
c) Menyatakan jumlah pembayaran AP sebagaimana dalam Lampiran 11 Perjanjian Kerjasama beserta Amandemennya adalah belum termasuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan nilai AP di dalam Lampiran 11 Perjanjian Kerjasama beserta Amandemennya haruslah dinyatakan sebagai Dasar Pengenaan Pajak; d) Menyatakan perbuatan Termohon yang tidak melakukan pembayaran AP sesuai dengan Lampiran 11 Perjanjian Kerjasama dan BAPPIKU yang telah disepakati, akibat penafsiran sepihak dari Termohon yang menyatakan bahwa AP sudah termasuk PPN, sejak bulan tagihan pertama periode Maret 2018 sampai dengan permohonan a quo diajukan adalah merupakan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang merugikan Pemohon; e) Menghukum Termohon untuk membayar kekurangan pembayaran AP dari yang seharusnya diterima Pemohon berdasarkan Perjanjian Kerjasam ayang kemudian dihitung dan disepakati jumlah riilnya dalam BAPPIKU setiap bulannya dengan total sebesar Rp. 105.831.458.839,- yang dihitung dari bulan tagihan pertama periode Maret 2018 sampai dengan permohonan a quo diajukan;
f) Menghukum Termohon membayar bunga bank sebesar Rp. 6% per tahun dari total kewajiban Termohon kepada Pemohon terhitung sejak dinyatakan wanprestasi sampai Termohon membayarkan secara tunai dan seketika kepada Pemohon;
g) Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan meskipun ada upaya hukum lainnya;
h) Menghukum Termohon untuk membayar keseluruhan biaya perkara. Amar Putusan: Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi Termohon untuk seluruhnya.
Dalam Pokok Perkara:
a) Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
b) Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Kerjasama antara Kementerian Komunikasi dan Informatika dan PT Palapa Ring Barat Barat Nomor: 284/M.KOMlNFO/HK.03.02/03/2016 dan Nomor: 002/PRB/PD-DIR/II/2016 tentang Pembangunan dan Pengelolaan Jaringan Tulang Punggung Serat Optik Palapa Ring Paket Barat tanggal 29 Februari 2016 (Perjanjian Kerja Sama) beserta amandemen;
c) Menyatakan jumlah pembayaran AP sebagaimana dalam Lampiran 11 Perjanjian Kerjasama beserta Amandemennya adalah belum termasuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan nilai AP didalam Lampiran 11 Perjanjian Kerjasama beserta Amandemennya haruslah dinyatakan sebagai Dasar Pengenaan Pajak; d) Menyatakan perbuatan Termohon yang tidak melakukan pembayaran AP sesuai dengan Lampiran 11 Perjanjian Kerjasama dan BAPPIKU yang telah disepakati, akibat penafsiran sepihak dari Termohon yang menyatakan bahwa AP sudah termasuk PPN, sejak bulan tagihan pertama periode Maret 2018 sampai dengan permohonan a quo diajukan adalah merupakan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang merugikan Pemohon;
e) Menghukum Termohon untuk membayarkan kekurangan pembayaran AP dari yang seharusnya diterima oleh Pemohon berdasarkan Perjanjian Kerjasama yang kemudian dihitung dan disepakati jumlah riilnua dalam BAPPIKU setiap bulannya dengan total sebesar Rp. 105.831.458.839,00,- yang dihitung dari bulan tagihan pertama periode Maret 2018 sampai dengan permohonan a quo diajukan kepada Pemohon; f) Membebankan biaya administrasi, biaya pemeriksaan dan biaya arbiter kepada Pemohon dan Termohon masing-masing seperdua (1/2) bagian;
g) Menghukum dan memerintahkan Termohon untuk mengembalikan/membayar biaya administrasi, biaya pemeriksaan, biaya arbiter sebesar Rp. 948.091.657,50,- kepada Pemohon;
h) Menolak Permohonan Pemohon untuk selebihnya;
i) Menyatakan Putusan Arbitrase ini adalah Putusan dalam tingkat Pertama dan Terakhir serta mengikat kedua belah pihak;
j) Menghukum dan memerintahkan Termohon untk melaksanakan Putusan Arbitrase ini selambat lambatnya 45 hari kalender terhitung sejak Putusan Arbitrase ini diucapkan; k) Memerintahkan kepada Sekretaris Majelis untuk mendaftarkan turunan resmi Putusan Arbitrase ini di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas biaya Pemohon dan Termohon dalam tenggang waktu sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentan Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Putusan dibacakan pada 21 Oktober 2022 Status: Kalah Satuan Kerja yang menangani: BAKTI |