Perkara Umum

Nomor Perkara : No. 44042/VI/ARB-BANI/2021
Lembar Kerja Perkara Umum
Tipe Dokumen Putusan Arbitrase
Judul Perselisihan Penafsiran Ketentuan Pembayaran Avalaiblity Payment (AP) Tidak Termasuk Pajak dalam Perjanjian Kerja Sama Palapa Ring Tengah
T.E.U. Badan Lembaga Arbitrase
Nomor Putusan No. 44042/VI/ARB-BANI/2021
Jenis Peradilan Lembaga Arbitrase
Singkatan Jenis Peradilan LA
Tempat Peradilan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun dibacakan 30-03-2022
Sumber Lembaga Arbitrase
Subjek BANI
Status Putusan Tetap
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum Arbitrase
Lokasi Biro Hukum Kominfo
Lampiran
Deskripsi
Penggugat PT LEN Telekomunikasi Indonesia
Tergugat a) Menteri Komunikasi dan Informatika
b) BAKTI
Turut Tergugat -
Obyek Sengketa Perselisihan mengenai pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dan PT Len Telekomunikasi Indonesia Nomor: 286/M.KOMlNFO/HK.03.02/03/2016 dan Nomor: 001/PKS/DU/11/2016 tentang Pembangunan dan Pengelolaan Jaringan Tulang Punggung Serat Optik Palapa Ring Paket Tengah tanggal 4 Maret 2016 (Perjanjian Kerja Sama) yang telah diubah sebanyak tiga kali. Dalam hal ini berkenaan dengan tidak dibayarkannya tagihan Availibility Payment (AP) Service Level Agreement (SLA) secara penuh sesuai dengan nilai yang ditagihkan oleh Pemohon (yaitu nilai AP SLA ditambah dengan PPN sebesar 10%) dengan alasan nilai pembayaran AP SLA yang diatur dalam Perjanjian Kerja Sama sudah termasuk PPN.
Keterangan Petitum:
a) Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
b) Menyatakan bahwa nilai AP SLA sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 11 dan Lampiran 11 Perjanjian Kerja Sama sebagaimana diubah dalam Amandemen II Perjanjian Kerja Sama adalah tidak/belum termasuk PPN dan ketentuan tersebut berlaku mengikat terhadap PARA TERMOHON dan PEMOHON sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama sampai dengan berakhirnya Perjanjian Kerja Sama;
c) Menghukum dan memerintahkan PARA TERMOHON untuk mengubah Perjanjian Kerja Sama dengan menambahkan ketentuan bahwa nilai AP SLA sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 11 dan Lampiran 11 Perjanjian Kerja Sama sebagaimana diubah dalam Amandemen II Perjanjian Kerja Sama adalah tidak/belum termasuk PPN;
d) Menghukum dan memerintahkan PARA TERMOHON untuk membayar kekurangan pembayaran kepada PEMOHON secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 123.572.892.872,- (seratus dua puluh tiga miliar lima ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh dua Rupiah) ditambah bunga 6% per tahun terhitung sejak tidak dibayarkannya kekurangan pembayaran yang menjadi hak PEMOHON sampai seluruhnya dibayar lunas;
e) Menghukum dan memerintahkan PARA TERMOHON untuk secara tanggung renteng membayar denda keterlambatan kepada PEMOHON secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 9.392.041.734,- (sembilan miliar tiga ratus sembilan puluh dua juta empat puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh empat Rupiah) ditambah bunga 6% per tahun terhitung sejak tidak dibayarkannya kekurangan pembayaran yang menjadi hak sampai seluruhnya dibayar lunas;
f) Menghukum PARA TERMOHON pantas dihukum untuk secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) kepada PEMOHON sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juga Rupiah) setiap hari secara terus menerus setiap kali salah satu dari PARA TERMOHON tidak melaksanakan atau terlambat melaksanakan putusan terhitung sejak dijatuhkan putusan perkara a quo sampai dengan tanggal dilaksanakannya putusan perkara a quo;
g) Menghukum PARA TERMOHON untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Putusan:
Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi Para Termohon untuk seluruhnya.
Dalam Pokok Perkara:
a) Menerima dan mengabulkan Permohonan Arbitrase yang diajukan oleh Pemohon untuk sebagian;
b) Menyatakan sah Perjanjian Kerjasama antara Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dan PT. Len Telekomunikasi Indonesia Nomor: 286/M.KOMINFO/HK.03.02 /03/2016 dan Nomor: 001/PKS/DU/II/2016 tentang Pembangunan dan Pengelolaan Jaringan Tulang Punggung Serat Optik Palapa Ring Paket Tengah tanggal 4 Maret 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Amandemen Pertama Nomor: 1458/M.KOMINFO/HK.03.02/09/2016-001/PKS/DU/IX/2016 tanggal 29 September 2016, Amandemen Kedua Nomor: 003/AMD/DU/XI/2017 tanggal 24 November 2017, dan Amandemen Ketiga Nomor: 006/AMD/DU/IX/2018- 1390/ M.KOMINFO/HK.03.02/IX/2018 tanggal 24 September 2018 dan mengikat kepada Pemohon dan Para Termohon serta nilai AP SLA (Pembayaran Ketersediaan Layanan) sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 11 dan Lampiran 11 Perjanjian Kerja sama sebagaimana diubah dalam Amandemen Kedua Perjanjian Kerja Sama adalah belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
c) Menghukum dan memerintahkan Para Termohon untuk membayar kepada Pemohon Tagihan Pembayaran Bulan Desember 2018 yang sampai dengan bulai Mei 2021 uang sejumlah Rp. 123.572.892.872,- sebagai pembayaran nilai AP SLA (Pembayaran Ketersediaan Layanan) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan skema Kerja Sama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) serta asasi na perundang- undangan terkait telekomunikasi, keuangan negara, perbendaharaan negara, administrasi pemerintahan, dan tindak pidana korupsi dan menyatakan pembayaran Para Termohon kepada Pemohon yang telah diterima sebelumnya berdasarkan Perjanjian Kerja Sama adalah sah dan tidak bertentangan dengan hukum;
d) Memerintahkan Pemohon dan Para Termohon untuk melakukan amandemen/ Perubahan Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dan PT. Len Telekomunikasi Indonesia Nomor: 286/M.KOMINFO /HK.03.02/03/2016 dan Nomor: 001/PKS/DU/II/2016 tentang Pembangunan dan Pengelolaan Jaringan Tulang Punggung Serat Optik Palapa Ring Paket Tengah tanggal 4 Maret 2016 secara khusus pada nilai AP SLA (Pembayaran Ketersediaan Layanan) dalam Pasal 11 dan Lampiran 11 Perjanjian Kerja Sama sebagaimana diubah dalam Amandemen Kedua Perjanjian Kerja Sama adalah belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan mempertimbangkan dan mendasarkan kepada itikad baik serta komitmen penuh dari Pemohon dan Para Termohon sesuai skema Kerja Sama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) serta serta asasi na perundang-undangan terkait telekomunikasi, keuangan negara, perbendaharaan negara, administrasi pemerintahan, dan tindak pidana korupsi.
e) Menolak asasi pemohon selebihnya;
f) Menghukum pemohon dan para Termohon untuk membayar biay administrasu, biaya pemeriksaan, dan biaya arbiter masing-masing ½ (seperdua) bagian;
g) Menghukum para Termohon untuk melaksanakan putusan ini selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak putusan a quo dibacakan;
h) Menyatakan putusan arbitrase ini adalah putusan final dan mengikat
Memerintakan sekretaris majelis arbitrase atau asisten sekretaris Majelis arbitrase untuk mendaftaran turunan resmi Putusan Arbitrase ini ke Pengadilan Jakarta pusat atas biaya Pemohon dan Para Termihin dalam tenggang waktu sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang No.30 tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Pertimbangan Hakim:
a) Penggugat dengan Tergugat terikat hubungan hukum jual beli, sehingga Petitum Kedua beralasan untuk dikabulkan.
b) Tergugat mengakui masih ada kekurangan bayar atas barang objek jual-beli sebanyak Rp. 2.020.783.810 (dua milyar dua puluh juta tujuh ratus delapan puluh tiga delapan ratus sepuluh rupiah), dengan demikian Petitum ketiga dan keempat beralasan hukum untuk dikabulkan.
c) Petitum kelima tentang tuntutan Ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 2.020.783. beralasan untuk dikabulkan, sedangkan terhadap tuntutan kerugian Immateriil tidak beralasan hukum untuk dikabulkan. Dengan demikian terhadap Petitum kelima dikabulkan untuk Sebagian.
d) Petitum Keenam terkait peletakan sita jaminan terhadap objek jual-beli tidak beralasan hukum untuk dikabulkan karena barang objek jual beli sudah menjadi Barang Milik Negara sesuai dengan ketentuan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara maka atas barang objek jual beli tersebut dilarang untuk dilakukan Sita Jaminan.
e) Tuntutan Penggugat agar Putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu adalah harus memenuhi ketentuan pasal 180 HIR, oleh karena nya dalam perkara ini tidak memenuhi ketentuan tersebut maka tidak beralasan hukum untuk dikabulkan.

Amar Putusan:
“Menolak Eksepsi Para Termohon untuk seluruhnya”
Diputus pada tanggal 30 Maret 2022

Status:Kalah

Satuan Kerja yang menanganiBAKTI