Perkara Umum

Nomor Perkara : No. 236/PDT.G/2022/PN JKT. PST
Lembar Kerja Perkara Umum
Tipe Dokumen Putusan Pengadilan
Judul Pembatalan Putusan BANI No. 44042 antara PT LEN dan Kominfo, BAKTI
T.E.U. Badan Pengadilan Negeri
Nomor Putusan No. 236/PDT.G/2022/PN JKT. PST
Jenis Peradilan Pengadilan Negeri
Singkatan Jenis Peradilan PN
Tempat Peradilan Jakarta Pusat
Tanggal-Bulan-Tahun dibacakan 22-08-2022
Sumber Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Subjek Pembatalan Putusan BANI
Status Putusan Tetap
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum Perdata
Lokasi Biro Hukum Kominfo
Lampiran
Deskripsi
Penggugat a) Menteri Komunikasi dan Informatika
b) BAKTI
Tergugat PT LEN Telekomunikasi Indonesia
Turut Tergugat -
Obyek Sengketa Pembatalan Putusan BANI Perkara Nomor 44042/VI/ARB-BANI/2021 antara PT LEN Telekomunikasi Indonesia dengan Menteri Komunikasi dan Informatika dan BAKTI
Keterangan Petitum:
a) Mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
b) Membatalkan Putusan BANI Nomor 44042/VI/ARB-BANI/2021 tertanggal 10 Maret 2022 secara keseluruhan;
c) Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Kerjasama antara Kementerian Komunikasi dan Informatika dan PT Len Telekomunikasi Indonesia Nomor: 286/M.KOMlNFO/HK.03.02/03/2016 dan Nomor: 001/PKS/DU/II/2016 tentang Pembangunan dan Pengelolaan Jaringan Tulang Punggung Serat Optik Palapa Ring Paket Tengah tanggal 4 Maret 2016 (Perjanjian Kerja Sama) beserta amandemen;
d) Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencoret Salinan Putusan BANI Nomor 44042/VIII/ARB-BANI/2021 tertanggal 10 Maret 2022 dari Register Pendaftaran Putusan Arbitrase di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
e) Menghukum PARA TERMOHON secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Putusan:
Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi Termohon II seluruhnya.

Dalam Pokok Perkara:
a) Menolak permohonan pembatalan Putusan BANI Nomor 44042/VIII/ARB-BANI/2021 tanggal 30 Maret 2022;
b) Menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.020.000,-

Amar Putusan“Menolak Eksepsi Termohon II untuk seluruhnya”

Status: Kalah

Satuan Kerja yang menangani: BAKTI