Lembar Kerja Perkara Umum | |
---|---|
Tipe Dokumen | Putusan Pengadilan |
Judul | Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Terhentinya Robot Trading |
T.E.U. Badan | Pengadilan Negeri |
Nomor Putusan | No. 522/PDT.G/2022/PN.JKT.PST |
Jenis Peradilan | Pengadilan Negeri |
Singkatan Jenis Peradilan | PN |
Tempat Peradilan | Jakarta Pusat |
Tanggal-Bulan-Tahun dibacakan | 23-02-2023 |
Sumber | Pengadilan Negeri Jakarta Pusat |
Subjek | Perbuatan Melawan Hukum-Aplikasi Informatika |
Status Putusan | Tetap |
Bahasa | Indonesia |
Bidang Hukum | Perdata |
Lokasi | Biro Hukum Kominfo |
Lampiran | |
Deskripsi | |
---|---|
Penggugat | Ratih Novrita Sari dkk (22 orang) |
Tergugat | Tergugat: a) Tjahyadi Rahardja
b) Peterfi Sufandri
c) PT. Rajawali Bintang Mandiri
d) PT. Hamparan Anugrah Ilahi
e) Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
f) Otoritas Jasa Keuangan g) Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Turut Tergugat | - |
Obyek Sengketa | Gugatan Melawan Hukum atas Investasi Trading Online |
Keterangan | Petitum: a) Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
b) Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sehingga menimbulkan kerugian terhadap Penggugat.
c) Memutuskan kepada Tergugat I, Tergugat II sebagai pengendali aktifitas Robot Trading Fin888 dan perwakilannya di Indonesia untuk mengembalikan dana yang telah dikirimkan Para Penggugat
d) Menghukum kepada Tergugat III dan Tergugat IV Tindakan Penerima transfer atas rekomendasi Tergugat I dan Tergugat II untuk dapat mengembalikan dana tersebut kepada Para Tergugat
e) Memerintahkan kepada V,VI dan VII dan untuk melakukan pengawasan dan bertindak aktif dengan mengeluarkan kebijakan dalam pengembalian dana Para Penggugat dari Para Tergugat I, II, III dan IV f) Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng dan proporsional sebagaimana peran dan tindakan perbuatan melawan hukumnya dengan nilai sebesar Rp.50.625.706.638,00
g) Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 310.000.000 (tiga ratus sepuluh juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat tidak menjalani Putusan
h) Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun timbul bantahan (Verzet), banding/kasasi. Status: Saat ini perkara masih berproses di tingkat I
Satuan Kerja yang menangani: Biro Hukum dan Ditjen Aptika |