Perkara Umum

Nomor Perkara : No. 522/PDT.G/2022/PN.JKT.PST
Lembar Kerja Perkara Umum
Tipe Dokumen Putusan Pengadilan
Judul Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Terhentinya Robot Trading
T.E.U. Badan Pengadilan Negeri
Nomor Putusan No. 522/PDT.G/2022/PN.JKT.PST
Jenis Peradilan Pengadilan Negeri
Singkatan Jenis Peradilan PN
Tempat Peradilan Jakarta Pusat
Tanggal-Bulan-Tahun dibacakan 23-02-2023
Sumber Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Subjek Perbuatan Melawan Hukum-Aplikasi Informatika
Status Putusan Tetap
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum Perdata
Lokasi Biro Hukum Kominfo
Lampiran
  • 522/PDT.G/2022/PN.JKT.PST Unduh
  • Deskripsi
    Penggugat Ratih Novrita Sari dkk (22 orang)
    Tergugat Tergugat:
    a) Tjahyadi Rahardja
    b) Peterfi Sufandri
    c) PT. Rajawali Bintang Mandiri
    d) PT. Hamparan Anugrah Ilahi
    e) Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
    f) Otoritas Jasa Keuangan
    g) Kementerian Komunikasi dan Informatika
    Turut Tergugat -
    Obyek Sengketa Gugatan Melawan Hukum atas Investasi Trading Online
    Keterangan Petitum:
    a) Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    b) Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sehingga menimbulkan kerugian terhadap Penggugat.
    c) Memutuskan kepada Tergugat I, Tergugat II sebagai pengendali aktifitas Robot Trading Fin888 dan perwakilannya di Indonesia untuk mengembalikan dana yang telah dikirimkan Para Penggugat
    d) Menghukum kepada Tergugat III dan Tergugat IV Tindakan Penerima transfer atas rekomendasi Tergugat I dan Tergugat II untuk dapat mengembalikan dana tersebut kepada Para Tergugat
    e) Memerintahkan kepada V,VI dan VII dan untuk melakukan pengawasan dan bertindak aktif dengan mengeluarkan kebijakan dalam pengembalian dana Para Penggugat dari Para Tergugat I, II, III dan IV
    f) Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng dan proporsional sebagaimana peran dan tindakan perbuatan melawan hukumnya dengan nilai sebesar Rp.50.625.706.638,00
    g) Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 310.000.000 (tiga ratus sepuluh juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat tidak menjalani Putusan
    h) Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun timbul bantahan (Verzet), banding/kasasi.

    Status:
    Saat ini perkara masih berproses di tingkat I

    Satuan Kerja yang menanganiBiro Hukum dan Ditjen Aptika