Perkara Umum

Nomor Perkara : No. 272/PDT.G/2022/PN.BKS
Lembar Kerja Perkara Umum
Tipe Dokumen Putusan Pengadilan
Judul Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Pemblokiran Akun TikTok
T.E.U. Badan Pengadilan Negeri
Nomor Putusan No. 272/PDT.G/2022/PN.BKS
Jenis Peradilan Pengadilan Negeri
Singkatan Jenis Peradilan PN
Tempat Peradilan Bekasi
Tanggal-Bulan-Tahun dibacakan 28-03-2023
Sumber Pengadilan Negeri Bekasi
Subjek Perbuatan Melawan Hukum-Aplikasi Informatika
Status Putusan Berproses
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum Perdata
Lokasi Biro Hukum Kominfo
Lampiran
Deskripsi
Penggugat Mulkan Let-let, S.H
Tergugat Tiktok PTE.LTD,DK
Turut Tergugat Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
Obyek Sengketa Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas pemblokiran akun TikTok milik Penggugat
Keterangan Petitum:
a) Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
b) Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
c) Memerintahkan Tergugat untuk memulihkan akun TikTok Penggugat;
d) Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil sebesar Rp. 7.860.000 dan kerugian Immateriil sebesar Rp. 3.000.000.000;
e) Menghukum Tergugat untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka;
f) Memerintahkan Tergugat untuk membuka kantor tetap di Wilayah Hukum Negara RI;
g) Memerintahkan Turut Tergugat untuk melakukan Pemutusan Akses PSE Tergugat
h) Memerintahkan Turut Tergugat untuk mematuhi dan melaksanakan isi Putusan ini.

Status:
Saat ini perkara masih berproses di tingkat I

Satuan Kerja yang menanganiBiro Hukum dan Ditjen Aptika