Perkara Umum

Nomor Perkara : No. 272/PDT.G/2022/PN.BKS
Lembar Kerja Perkara Umum
Tipe Dokumen Putusan Pengadilan
Judul Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Pemblokiran Akun TikTok
T.E.U. Badan Pengadilan Negeri
Nomor Putusan No. 272/PDT.G/2022/PN.BKS
Jenis Peradilan Pengadilan Negeri
Singkatan Jenis Peradilan PN
Tempat Peradilan Bekasi
Tanggal-Bulan-Tahun dibacakan 28-03-2023
Sumber Pengadilan Negeri Bekasi
Subjek Perbuatan Melawan Hukum-Aplikasi Informatika
Status Putusan Berproses
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum Perdata
Lokasi Biro Hukum Kominfo
Lampiran
  • 272/PDT.G/2022/PN.BKS Unduh
  • Deskripsi
    Penggugat Mulkan Let-let, S.H
    Tergugat Tiktok PTE.LTD,DK
    Turut Tergugat Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
    Obyek Sengketa Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas pemblokiran akun TikTok milik Penggugat
    Keterangan Petitum:
    a) Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    b) Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
    c) Memerintahkan Tergugat untuk memulihkan akun TikTok Penggugat;
    d) Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil sebesar Rp. 7.860.000 dan kerugian Immateriil sebesar Rp. 3.000.000.000;
    e) Menghukum Tergugat untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka;
    f) Memerintahkan Tergugat untuk membuka kantor tetap di Wilayah Hukum Negara RI;
    g) Memerintahkan Turut Tergugat untuk melakukan Pemutusan Akses PSE Tergugat
    h) Memerintahkan Turut Tergugat untuk mematuhi dan melaksanakan isi Putusan ini.

    Status:
    Saat ini perkara masih berproses di tingkat I

    Satuan Kerja yang menanganiBiro Hukum dan Ditjen Aptika