Lembar Kerja Perkara Umum | |
---|---|
Tipe Dokumen | Putusan Pengadilan |
Judul | Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Pemblokiran Akun TikTok |
T.E.U. Badan | Pengadilan Negeri |
Nomor Putusan | No. 272/PDT.G/2022/PN.BKS |
Jenis Peradilan | Pengadilan Negeri |
Singkatan Jenis Peradilan | PN |
Tempat Peradilan | Bekasi |
Tanggal-Bulan-Tahun dibacakan | 28-03-2023 |
Sumber | Pengadilan Negeri Bekasi |
Subjek | Perbuatan Melawan Hukum-Aplikasi Informatika |
Status Putusan | Berproses |
Bahasa | Indonesia |
Bidang Hukum | Perdata |
Lokasi | Biro Hukum Kominfo |
Lampiran |
Deskripsi | |
---|---|
Penggugat | Mulkan Let-let, S.H |
Tergugat | Tiktok PTE.LTD,DK |
Turut Tergugat | Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia |
Obyek Sengketa | Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas pemblokiran akun TikTok milik Penggugat |
Keterangan | Petitum: a) Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
b) Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
c) Memerintahkan Tergugat untuk memulihkan akun TikTok Penggugat;
d) Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil sebesar Rp. 7.860.000 dan kerugian Immateriil sebesar Rp. 3.000.000.000;
e) Menghukum Tergugat untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka;
f) Memerintahkan Tergugat untuk membuka kantor tetap di Wilayah Hukum Negara RI;
g) Memerintahkan Turut Tergugat untuk melakukan Pemutusan Akses PSE Tergugat
h) Memerintahkan Turut Tergugat untuk mematuhi dan melaksanakan isi Putusan ini. Status: Saat ini perkara masih berproses di tingkat I Satuan Kerja yang menangani: Biro Hukum dan Ditjen Aptika |