Perkara Umum

Nomor Perkara : No. 235/PDT.G/2020/PN.JKT.PST
Lembar Kerja Perkara Umum
Tipe Dokumen Putusan Pengadilan
Judul Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Pemerintah terkait Kelalaian Mengawasi Tokopedia terkait Perlindungan Data Pribadi
T.E.U. Badan Pengadilan Negeri
Nomor Putusan No. 235/PDT.G/2020/PN.JKT.PST
Jenis Peradilan Pengadilan Negeri
Singkatan Jenis Peradilan PN
Tempat Peradilan Jakarta Pusat
Tanggal-Bulan-Tahun dibacakan 15-06-2022
Sumber Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Subjek Perbuatan Melawan Hukum-Aplikasi Informatika
Status Putusan Tetap
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum Perdata
Lokasi Biro Hukum Kominfo
Lampiran
  • 235/Pdt.G/2020/PN.JKT.PST Unduh
  • Deskripsi
    Penggugat Komunitas Konsumen Indonesia
    Tergugat a) Menteri Komunikasi dan Informatika
    b) PT Tokopedia
    Turut Tergugat -
    Obyek Sengketa Gugatan a quo diajukan sehubungan dengan terjadinya kesalahan dari Tergugat II dalam menyimpan dan melindungi kerahasiaan data peribadi dan hak privasi akun pengguna situs belanja online tokopedia.com yang saat ini dikuasai pihak ketiga tanpa persetujuan pemilik akun
    Keterangan Petitum:
    a) Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
    b) Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum
    c) Memerintahkan kepada Tergugat I untuk mencabut tanda daftar penyelenggara sistem elektronik atas nama PT Tokopedia
    d) Memerintahkan kepada Tergugat I untuk menghukum PT Tokopedia untuk membayar denda administrasi sebsar Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah) yang harus disetor ke kas negara paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap
    e) Menghukum Tergugat II untuk menyampaikan permohonan maaf dan pernyataan tanggungjawab terhadap seluruh kerugian yang timbul akibat terjadinya penguasaan data pribadi pemilik akun tokoperdia secara melawan hukum di 3 (tiga) kota harian Bisnis Indonesia, Kompas, dan Jakarta Post masing-masing berukuruan ½ (satu per dua) halaman dan di website Tergugat II
    f) Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku

    Putusan:
    a) Nomor: 235/PDT.G/2020/PN.JKT.PST tanggal 21 Oktober 2021: Menyatakan Eksepsi Para Tergugat diterima dan dikabulkan.
    b) Nomor: 138/PDT/2021/PT.DKI tanggal 27 Agustus 2021: Menguatkan putusan tingkat pertama
    c) Nomor: 1390 K/PDT/2020 tanggal 15 Juni 2022: Menolak Kasasi Pemohon

    Inti Pertimbangan Hakim:
    a) Putusan judex facti PT Jakarta sudah tepat dan benar karena telah melaksanakan hukum acara dengan benar dalam memutus perkara ini serta putusan judex facti tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang.
    b) Tuntutan Penggugat dalam perkara a quo adalah mengenai pengawasan penyelenggaraan sistem elektronik terhadap Tergugat I (Menteri Telekomunikasi dan Informatika Republik Indonesia) berkaitan dengan adanya pencurian data yang dilakukan oleh pihak lain pada sistem elektronik Tergugat II. Menteri Telekomunikasi dan Informatika Republik Indonesia adalah Pejabat Pemerintah yang mempunyai tugas atau kewenangan di bidang telekomunikasi dan informatika.
    c) Terkait penghentian kegiatan sementara penyelenggaraan sistem elektronik, pencabutan tanda daftar dan penjatuhan denda administratif yang dalam petitum Penggugat yang dimintakan kepada Tergugat I selaku Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, merupakan pelaksanaan tindakan administrasi pemerintahan yang juga mencakup tindakan faktual sebagaimana diatur dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 30/2014 hal yang demikian itu adalah menjadi ruang lingkup kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara. Oleh karena itu gugatan a quo seharusnya diajukan kepada Peradilan Tata Usaha Negara bukan peradilan umum.

    Amar Putusan:“Menolak kasasi pemohon”
    Diputus pada tanggal 15 Juni 2022

    Status:
    Menang Inkracht Tingkat Pertama, Banding, dan Kasasi

    Satuan Kerja yang menanganiBiro Hukum dan Ditjen Aptika