Lembar Kerja Perkara Umum | |
---|---|
Tipe Dokumen | Putusan Pengadilan |
Judul | Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Pemerintah terkait Kelalaian Mengawasi Tokopedia terkait Perlindungan Data Pribadi |
T.E.U. Badan | Pengadilan Negeri |
Nomor Putusan | No. 235/PDT.G/2020/PN.JKT.PST |
Jenis Peradilan | Pengadilan Negeri |
Singkatan Jenis Peradilan | PN |
Tempat Peradilan | Jakarta Pusat |
Tanggal-Bulan-Tahun dibacakan | 15-06-2022 |
Sumber | Pengadilan Negeri Jakarta Pusat |
Subjek | Perbuatan Melawan Hukum-Aplikasi Informatika |
Status Putusan | Tetap |
Bahasa | Indonesia |
Bidang Hukum | Perdata |
Lokasi | Biro Hukum Kominfo |
Lampiran | |
Deskripsi | |
---|---|
Penggugat | Komunitas Konsumen Indonesia |
Tergugat | a) Menteri Komunikasi dan Informatika
b) PT Tokopedia |
Turut Tergugat | - |
Obyek Sengketa | Gugatan a quo diajukan sehubungan dengan terjadinya kesalahan dari Tergugat II dalam menyimpan dan melindungi kerahasiaan data peribadi dan hak privasi akun pengguna situs belanja online tokopedia.com yang saat ini dikuasai pihak ketiga tanpa persetujuan pemilik akun |
Keterangan | Petitum: a) Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
b) Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum
c) Memerintahkan kepada Tergugat I untuk mencabut tanda daftar penyelenggara sistem elektronik atas nama PT Tokopedia
d) Memerintahkan kepada Tergugat I untuk menghukum PT Tokopedia untuk membayar denda administrasi sebsar Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah) yang harus disetor ke kas negara paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap
e) Menghukum Tergugat II untuk menyampaikan permohonan maaf dan pernyataan tanggungjawab terhadap seluruh kerugian yang timbul akibat terjadinya penguasaan data pribadi pemilik akun tokoperdia secara melawan hukum di 3 (tiga) kota harian Bisnis Indonesia, Kompas, dan Jakarta Post masing-masing berukuruan ½ (satu per dua) halaman dan di website Tergugat II f) Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku Putusan: a) Nomor: 235/PDT.G/2020/PN.JKT.PST tanggal 21 Oktober 2021: Menyatakan Eksepsi Para Tergugat diterima dan dikabulkan.
b) Nomor: 138/PDT/2021/PT.DKI tanggal 27 Agustus 2021: Menguatkan putusan tingkat pertama
c) Nomor: 1390 K/PDT/2020 tanggal 15 Juni 2022: Menolak Kasasi Pemohon Inti Pertimbangan Hakim: a) Putusan judex facti PT Jakarta sudah tepat dan benar karena telah melaksanakan hukum acara dengan benar dalam memutus perkara ini serta putusan judex facti tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang.
b) Tuntutan Penggugat dalam perkara a quo adalah mengenai pengawasan penyelenggaraan sistem elektronik terhadap Tergugat I (Menteri Telekomunikasi dan Informatika Republik Indonesia) berkaitan dengan adanya pencurian data yang dilakukan oleh pihak lain pada sistem elektronik Tergugat II. Menteri Telekomunikasi dan Informatika Republik Indonesia adalah Pejabat Pemerintah yang mempunyai tugas atau kewenangan di bidang telekomunikasi dan informatika. c) Terkait penghentian kegiatan sementara penyelenggaraan sistem elektronik, pencabutan tanda daftar dan penjatuhan denda administratif yang dalam petitum Penggugat yang dimintakan kepada Tergugat I selaku Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, merupakan pelaksanaan tindakan administrasi pemerintahan yang juga mencakup tindakan faktual sebagaimana diatur dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 30/2014 hal yang demikian itu adalah menjadi ruang lingkup kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara. Oleh karena itu gugatan a quo seharusnya diajukan kepada Peradilan Tata Usaha Negara bukan peradilan umum. Amar Putusan:“Menolak kasasi pemohon” Diputus pada tanggal 15 Juni 2022
Status: Menang Inkracht Tingkat Pertama, Banding, dan Kasasi
Satuan Kerja yang menangani: Biro Hukum dan Ditjen Aptika |