Lembar Kerja Perkara Umum | |
---|---|
Tipe Dokumen | Putusan Pengadilan |
Judul | Citizen Lawsuit: Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Pemerintah terkait Fintech |
T.E.U. Badan | Pengadilan Negeri |
Nomor Putusan | No. 689/PDT.G/2021/PN.JKT.PST |
Jenis Peradilan | Pengadilan Negeri |
Singkatan Jenis Peradilan | PN |
Tempat Peradilan | Jakarta Pusat |
Tanggal-Bulan-Tahun dibacakan | 26-09-2022 |
Sumber | Pengadilan Negeri Jakarta Pusat |
Subjek | Perbuatan Melawan Hukum-Aplikasi Informatika |
Status Putusan | Menunggu Putusan |
Bahasa | Indonesia |
Bidang Hukum | Perdata |
Lokasi | Biro Hukum Kominfo |
Lampiran | |
Deskripsi | |
---|---|
Penggugat | Nining Elitos, dkk (19 Penggugat) |
Tergugat | 1. Presiden RI
2. Wakil Presiden RI
3. Ketua DPR RI
4. Menkominfo
5. Ketua Dewan OJK RI
|
Turut Tergugat | - |
Obyek Sengketa | Gugatan Warga Negara/Citizen Lawsuit atas perbuatan melawan hukum atas kegagalan negara mengendalikan penyelenggaraan pinjaman online (Peer to Peer Lending) |
Keterangan | Inti Petitum: Dalam Provisi 1. Menyatakan Gugatan Para Penggugat sebagai Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penguasa melalui mekanisme Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit) dapat diterima; 2. Memerintahkan kepada para Tergugat untuk menghentikan sementara seluruh penyelenggaraan pinjaman online di Indonesia selama gugatan ini berlangsung hingga terdapat putusan berkekuatan hukum tetap sampai dengan diterbitkannya regulasi terkait penyelenggaraan pinjaman online yang komprehensif dan menjawab seluruh permasalahan di tengah masyarakat dengan memastikan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional (hak asasi manusia) warga negara khususnya hak atas privasi dan hak atas rasa aman. Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya 2. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum Putusan: No. 689/PDT.G/2021/PN.JKT.PST tanggal 26 September 2022: 1. Mengabulkan eksepsi tentang kewenangan mengadili yang diajukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV dan Tergugat V 2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini Inti Pertimbangan Hakim: 1. Majelis Hakim tidak sependapat dengan dalil Para Penggugat yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo dengan alasan: • tindakan Para Tergugat merupakan tindakan PMH berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata; • gugatan warga negara didasarkan adanya PMH oleh penguasa/Pemerintah sehingga warga negara mengajukan gugatan untuk melindungi kepentingan warga negara atas kerugian yang timbul dari akibat “tindakan” atau “pembiaran”; • tindakan Para Tergugat yang lalai atau tidak berbuat dalam pemenuhan ha katas rasa aman dan hak atas privasi bagi warga negara dalam penyelenggaraan pinjaman online dimana Para Tergugat tidak melakukan perbuatan berupa membuat kebijakan komprehensif dan holistic terkait perlindungan hukum dan hak asasi manusia. Menurut Majelis Hakim alasan-alasan Para Penggugat tersebut tidak bersifat keperdataan dan/atau bersumber dari perbuatan cidera janji oleh penguasa. 2. Majelis Hakim tidak sependapat dengan dalil Para Penggugat yang menyatakan bahwa terdapat beberapa contoh perkara gugatan warga negara, dimana dalam contoh gugatan tersebut sebagian besar bukanlah gugatan Tata Usaha Negara dan bukan juga gugatan perkara lingkungan hidup serta adanya beberapa PMH oleh penguasa dengan mekanisme gugatan warga negara yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri. 3. Menurut Majelis Hakim, dalil Para Penggugat tersebut: • Gugatan Para Penggugat tidak bersifat keperdataan; • Materi gugatan warga negara tentang Pinjaman Online yang diajukan oleh Para Penggugat tidak berlaku untuk kepentingan umum, yang berbeda dengan gugatan warga negara tentang linkungan hidup yang materinya menjangkau untuk kepentingan umum dan telah diatur secara khusus dalam SK Ketua Mahkamah Agung No. 36/KMA/SK/II/2013; • Gugatan lingkungan hidup sebagaimana perkara di PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara khusus lingkungan hidup Nomor: 374/Pdt.g/LH/2019/PN.JKT.PST dapat diperiksa dan diputusan oleh Hakim Khusus Sertifikasi Lingkungan Hidup di PN Jakarta Pusat, oleh karena telah diatur secara khusus dalam SK Ketua Mahkamah Agung No. 36/KMA/SK/II/2013, dan juga oleh karena belum ada Hakim Khusus Sertifikasi Lingkungan Hidup di PTUN. Amar Putusan: 1. Mengabulkan Eksepsi tentang kewenangan mengadili yang diajukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV dan Tergugat V. 2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Diputus pada tanggal 26 September 2022 Status: Saat ini perkara masih berproses di tingkat Banding Satuan Kerja Terkait: Sekretariat Jenderal dan Ditjen Aptika
|