Lembar Kerja Perkara Umum | |
---|---|
Tipe Dokumen | Putusan Pengadilan |
Judul | Putusan Pengadilan Negeri Depok No. 165/Pdt.G/2011/PN.Dpk (Perkara Perdata Tanah Sukmajaya ) |
T.E.U. Badan | Pengadilan Negeri |
Nomor Putusan | No. 165/Pdt.G/2011/PN.Dpk |
Jenis Peradilan | Pengadilan Negeri |
Singkatan Jenis Peradilan | PN |
Tempat Peradilan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun dibacakan | 26-12-2012 |
Sumber | Mahkamah Agung |
Subjek | Perbuatan Melawan Hukum-Pertanahan |
Status Putusan | Tetap |
Bahasa | Indonesia |
Bidang Hukum | Perdata |
Lokasi | Biro Hukum Kominfo |
Lampiran | |
Deskripsi | |
---|---|
Penggugat | Menteri Kominfo
|
Tergugat | Ahli Waris Alm. H. Muhammad Samin/Rudi Samin (Tergugat I) Ahli Waris Alm. A. Karim (Tergugat II) Udje S (Tergugat III) Admin (Tergugat IV) |
Turut Tergugat | - |
Obyek Sengketa | Tanah di Sukmajaya Depok seluas 450,575 m2 yang dikuasai secara ilegal oleh Para Tergugat. |
Keterangan | Putusan telah Berkekuatan Hukum Tetap (Kemkominfo menang). Adapun hasil putusan pada semua tingkat peradilan sebagai berikut. a. Tingkat Pertama di PN Depok Nomor: 165/Pdt.G/2011/PN.DPK, tanggal 17 Desember 2012: Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (NO/Niet Ontvankelijk Verklaard). b. Tingkat Banding di Pengadilan Tinggi Jawa Barat 253/PDT/2013/PT.BDG, tanggal 27 Agustus 2013: 1) Menyatakan Sertifikat Hak Pakai No. 4/Sukmajaya Tahun 1995 atas nama Departemen Penerangan RI adalah Sah; dan Kemkominfo adalah pemilik yang sah dan berhak penuh atas obyek tanah di lokasi 2) Memerintahkan kepada Tergugat I, II, III dan IV untuk mengosongkan tanah tanpa syarat. c. Tingkat Kasasi di Mahkamah Agung RI (MA) Nomor: 615 K/PDT/2014, tanggal 26 Agustus 2015: 1) Menolak permohonan Kasasi I pihak Ahli Waris Alm. H. Muh. Samin 2) Menolak permohonan Kasasi II pihak Udje S. Sehingga dalam hal ini pihak KemKominfo dimenangkan.
d. Tingkat PK di MA Nomor: 333 PK/PDT/2016, tanggal 1 September 2016: Menolak Permohonan PK Para Pemohon PK (Kemkominfo dimenangkan). e. Tingkat PK Kedua di MA Nomor 37 PK/PDT/2018, tanggal 27 Maret 2018: MENOLAK permohonan PK Kedua Rudi Samin. (Kemkominfo dimenangkan)
Tindaklanjut dari putusan PK ke-2;
|