Perkara Umum

Nomor Perkara : No. 403/PDT.G/2021/PN.SMG
Lembar Kerja Perkara Umum
Tipe Dokumen Putusan Pengadilan
Judul Wanprestasi terkait Perjanjian Kerja Sama yaitu Pemenuhan Pembayaran Barang
T.E.U. Badan Pengadilan Negeri
Nomor Putusan No. 403/PDT.G/2021/PN.SMG
Jenis Peradilan Pengadilan Negeri
Singkatan Jenis Peradilan PN
Tempat Peradilan Semarang
Tanggal-Bulan-Tahun dibacakan 27-04-2022
Sumber Pengadilan Negeri Semarang
Subjek Perbuatan Melawan Hukum-Telekomunikasi
Status Putusan Tetap
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum Perdata
Lokasi Biro Hukum Kominfo
Lampiran
  • 403/PDT.G/2021/PN.SMG Unduh
  • Deskripsi
    Penggugat PT Catur Mitra Adhikara
    Tergugat a) PT Mitra Media Wijaya
    b) Antoni Wijaya, SH
    Turut Tergugat Menteri Komunikasi dan Informatika
    Obyek Sengketa Gugatan Wanprestasi karena Para Tergugat tidak menyelesaikan kekurangan pembayaran sebesar Rp. 2.020.783.810 (dua miliar dua puluh juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus sepuluh rupiah) terhadap beberapa peralatan dan perlengkapan kebutuhan proyek penyediaan perangkat infrastruktur pemancar radio di daerah perbatasan, terpencil dan terluar.
    Keterangan Petitum:
    a) Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    b) Menyatakan Penggugat dan Para Tergugat telah terikat secara hukum berupa Perjanjian Jual-Beli;
    c) Menyatakan Para Tergugat secara bersama-sama telah melakukan Wanprestasi;
    d) Menyatakan Para Tergugat telah gagal bayar atas kewajibannya;
    e) Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi atas kerugian yang sudah diderita Penggugat;
    f) Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas Barang Objek Jual-Beli yang saat ini dikuasai oleh Turut Tergugat g) Menyatakan bahwa Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dulu secara serta merta (uit voerbar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding maupun kasasi;

    Putusan:
    No. 403/PDT.G/2021/PN.SMG tanggal 27 April 2022: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian

    Inti Pertimbangan Hakim:
    a) Penggugat dengan Tergugat terikat hubungan hukum jual beli, sehingga Petitum Kedua beralasan untuk dikabulkan.
    b) Tergugat mengakui masih ada kekurangan bayar atas barang objek jual-beli sebanyak Rp. 2.020.783.810 (dua milyar dua puluh juta tujuh ratus delapan puluh tiga delapan ratus sepuluh rupiah), dengan demikian Petitum ketiga dan keempat beralasan hukum untuk dikabulkan.
    c) Petitum kelima tentang tuntutan Ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 2.020.783. beralasan untuk dikabulkan, sedangkan terhadap tuntutan kerugian Immateriil tidak beralasan hukum untuk dikabulkan. Dengan demikian terhadap Petitum kelima dikabulkan untuk Sebagian.
    d) Petitum Keenam terkait peletakan sita jaminan terhadap objek jual-beli tidak beralasan hukum untuk dikabulkan karena barang objek jual beli sudah menjadi Barang Milik Negara sesuai dengan ketentuan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara maka atas barang objek jual beli tersebut dilarang untuk dilakukan Sita Jaminan.
    e) Tuntutan Penggugat agar Putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu adalah harus memenuhi ketentuan pasal 180 HIR, oleh karena nya dalam perkara ini tidak memenuhi ketentuan tersebut maka tidak beralasan hukum untuk dikabulkan.

    Amar Putusan:
    a) Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Sebagian;
    b) Menyatakan antara Penggugat dan Para Tergugat telah terikat secara a quo dalam Perjanjian Jual-beli berdasarkan Purchase Order No. 014/MMW/PO/I/2018, tanggal 15 Januari 2018, Purchase Order No. 015/MMW/PO/I/2018, tanggal 15 Januari 2018, Purchase Order No. 016/MMW/PO/I/2018, tanggal 15 Januari 2018 serta Purchase Order No. 017/MMW/PO/I/2018, tanggal 15 Januari 2018.
    c) Menyatakan Para Tergugat secara bersama-sama telah melakukan Wanprestasi;
    d) Menyatakan Para Tergugat telah gagal bayar atas kewajibannya sebesar Rp. 2.020.783.810.
    e) Menghukum Para Tergugat untuk secara Tanggung Renteng untuk membayar ganti kerugian yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp. 2.020.783.810
    Diputus pada tanggal 27 April 2022

    StatusMenang Inkracth sebagian (tuntutan terhadap Kominfo tidak dikabulkan)
    Catatan:
    Tidak ada dampak terhadap Kementerian Kominfo mengingat sita jaminan merupakan BMN dan tidak dikabulkan

    Satuan Kerja yang menanganiBAKTI dan Biro Hukum