Lembar Kerja Perkara Umum | |
---|---|
Tipe Dokumen | Putusan Pengadilan |
Judul | Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait Layanan JNE di Jambi |
T.E.U. Badan | Pengadilan Negeri |
Nomor Putusan | No. 54/PDT.G/2021/PN.JMB |
Jenis Peradilan | Pengadilan Negeri |
Singkatan Jenis Peradilan | PN |
Tempat Peradilan | Jambi |
Tanggal-Bulan-Tahun dibacakan | 15-03-2022 |
Sumber | Pengadilan Negeri Jambi |
Subjek | Perbuatan Melawan Hukum-Telekomunikasi |
Status Putusan | Menunggu Putusan |
Bahasa | Indonesia |
Bidang Hukum | Perdata |
Lokasi | Biro Hukum Kominfo |
Lampiran | |
Deskripsi | |
---|---|
Penggugat | Ibnu Kholdun |
Tergugat | Pimpinan PT Delta Express |
Turut Tergugat | a) Pimpinan PT JNE Express Pusat
b) Menteri Komunikasi dan Informatika
c) Asprindo Jambi |
Obyek Sengketa | Penggugat Merasa dirugikan terhadap layanan Jasa Pengiriman JNE Expres Kota Jambi |
Keterangan | Petitum: a) Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
b) Menyatakan perbuatan Tergugat, terbukti Secara Sah Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) dengan melanggar ketentuan Pasal 4, Pasal 7, Pasal 8 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
c) Menghukum Tergugat meminta maaf kepada masyarakat Provinsi Jambi di media cetak dan elektronik.
d) Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk mengevaluasi dan melakukan revisi tarif harga jasa pengiriman yang dibebankan kepada masyarakat. e) Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi ganti rugi sebesar Rp2.000.000.000, - (Dua Milyar Rupiah) sebagaimana ketentuan Frasa denda pada Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang disetorkan secara tunai ke Kas Daerah Kota Jambi untuk dipergunakan kepentingan masyarakat dan atau konsumen Kota Jambi.
f) Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. g) Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun adanya upaya verzet, banding dan atau kasasi. Putusan: a) No. 54/PDT.G/2021/PN.JMB tanggal 8 Desember 2021: Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
b) No. 9/PDT/2022/PT JMB tanggal 15 Maret 2022: Menguatkan putusan tingkat I
Inti Pertimbangan Hakim: a) Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
b) Menyatakan perbuatan Tergugat, terbukti Secara Sah Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) dengan melanggar ketentuan Pasal 4, Pasal 7, Pasal 8 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
c) Menghukum Tergugat meminta maaf kepada masyarakat Provinsi Jambi di media cetak dan elektronik.
d) Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk mengevaluasi dan melakukan revisi tarif harga jasa pengiriman yang dibebankan kepada masyarakat.
e) Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi ganti rugi sebesar Rp2.000.000.000, - (Dua Milyar Rupiah) sebagaimana ketentuan Frasa denda pada Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang disetorkan secara tunai ke Kas Daerah Kota Jambi untuk dipergunakan kepentingan masyarakat dan atau konsumen Kota Jambi. f) Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
g) Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun adanya upaya verzet, banding dan atau kasasi. Amar Putusan: “Menguatkan putusan tingkat I” Diputus pada tanggal 15 Maret 2022
Status: Menang Tingkat I dan Banding belum inkracht
Saat ini menunggu Putusan Kasasi
Satuan Kerja yang menangani: Biro Hukum dan Ditjen PPI |