Perkara Umum

Nomor Perkara : No. 54/PDT.G/2021/PN.JMB
Lembar Kerja Perkara Umum
Tipe Dokumen Putusan Pengadilan
Judul Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait Layanan JNE di Jambi
T.E.U. Badan Pengadilan Negeri
Nomor Putusan No. 54/PDT.G/2021/PN.JMB
Jenis Peradilan Pengadilan Negeri
Singkatan Jenis Peradilan PN
Tempat Peradilan Jambi
Tanggal-Bulan-Tahun dibacakan 15-03-2022
Sumber Pengadilan Negeri Jambi
Subjek Perbuatan Melawan Hukum-Telekomunikasi
Status Putusan Menunggu Putusan
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum Perdata
Lokasi Biro Hukum Kominfo
Lampiran
  • 54/PDT.G/2021/PN.JMB Unduh
  • 9/PDT/2022/PT.JMB Unduh
  • Deskripsi
    Penggugat Ibnu Kholdun
    Tergugat Pimpinan PT Delta Express
    Turut Tergugat a) Pimpinan PT JNE Express Pusat
    b) Menteri Komunikasi dan Informatika
    c) Asprindo Jambi
    Obyek Sengketa Penggugat Merasa dirugikan terhadap layanan Jasa Pengiriman JNE Expres Kota Jambi
    Keterangan Petitum:
    a) Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
    b) Menyatakan perbuatan Tergugat, terbukti Secara Sah Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) dengan melanggar ketentuan Pasal 4, Pasal 7, Pasal 8 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
    c) Menghukum Tergugat meminta maaf kepada masyarakat Provinsi Jambi di media cetak dan elektronik.
    d) Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk mengevaluasi dan melakukan revisi tarif harga jasa pengiriman yang dibebankan kepada masyarakat.
    e) Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi ganti rugi sebesar Rp2.000.000.000, - (Dua Milyar Rupiah) sebagaimana ketentuan Frasa denda pada Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang disetorkan secara tunai ke Kas Daerah Kota Jambi untuk dipergunakan kepentingan masyarakat dan atau konsumen Kota Jambi.
    f) Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
    g) Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun adanya upaya verzet, banding dan atau kasasi.

    Putusan:
    a) No. 54/PDT.G/2021/PN.JMB tanggal 8 Desember 2021: Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
    b) No. 9/PDT/2022/PT JMB tanggal 15 Maret 2022: Menguatkan putusan tingkat I

    Inti Pertimbangan Hakim:
    a) Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
    b) Menyatakan perbuatan Tergugat, terbukti Secara Sah Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) dengan melanggar ketentuan Pasal 4, Pasal 7, Pasal 8 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
    c) Menghukum Tergugat meminta maaf kepada masyarakat Provinsi Jambi di media cetak dan elektronik.
    d) Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk mengevaluasi dan melakukan revisi tarif harga jasa pengiriman yang dibebankan kepada masyarakat.
    e) Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi ganti rugi sebesar Rp2.000.000.000, - (Dua Milyar Rupiah) sebagaimana ketentuan Frasa denda pada Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang disetorkan secara tunai ke Kas Daerah Kota Jambi untuk dipergunakan kepentingan masyarakat dan atau konsumen Kota Jambi.
    f) Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
    g) Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun adanya upaya verzet, banding dan atau kasasi.

    Amar Putusan“Menguatkan putusan tingkat I”
    Diputus pada tanggal 15 Maret 2022

    Status:
    Menang Tingkat I dan Banding belum inkracht
    Saat ini menunggu Putusan Kasasi

    Satuan Kerja yang menanganiBiro Hukum dan Ditjen PPI