Lembar Kerja Perkara Umum | |
---|---|
Tipe Dokumen | Putusan Pengadilan |
Judul | Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Pendirian Menara Telekomunikasi |
T.E.U. Badan | Pengadilan Negeri |
Nomor Putusan | No. 74/PDT.G/2022/PN.JPA |
Jenis Peradilan | Pengadilan Negeri |
Singkatan Jenis Peradilan | PN |
Tempat Peradilan | Jepara |
Tanggal-Bulan-Tahun dibacakan | 06-02-2023 |
Sumber | Pengadilan Negeri Jepara |
Subjek | Perbuatan Melawan Hukum-Telekomunikasi |
Status Putusan | Tetap |
Bahasa | Indonesia |
Bidang Hukum | Perdata |
Lokasi | Biro Hukum Kominfo |
Lampiran |
Deskripsi | |
---|---|
Penggugat | Totok Santosa dan Kristina Handayani |
Tergugat | 1) Direktur Utama PT Tower Bersama
2) Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara |
Turut Tergugat | Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia |
Obyek Sengketa | Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II dikarenakan setelah penyewaan lahan tanah milik Para Penggugat guna pembangunan, penempatan, dan pengoperasian Menara telekomunikasi Tergugat I, tidak ada upaya dari Tergugat I dalam pengembalian fungsi tanah menjadi produktif kembali yaitu masih terdapat sisa-sisa bangunan yang tidak terlindungi, dan Tergugat II juga tidak langsung mengambil tiang-tiang listrik, kabel-kabel listrik, dan meteran yang ada di lokasi lahan, serta pembiaran terhadap aliran listrik. |
Keterangan | Petitum: a) Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
b) Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum;
c) Menyatakan dengan tidak dikembalikannya fungsi tanah ke keadaan semula adalah Perbuatan Melawan Hukum;
d) Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengantikan kerugian materiil maupun kerugian imateriil sebesar Rp1.000.000.000.- (satu milyar rupiah), secara tanggung renteng; e) Mohon diletakkan sita jaminan untuk tanah dan bangunan diatasnya yang terletak di Gedung The Converence Indonesia (TCL) Lt 11 Kawasan Rasuna Epicentrum Jl. HR Rasuna Said Kelurahan Karet Kuningan Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, guna memberikan kepastian hukum untuk membayar kerugian, apabila Yang Mulia Majelis Hakim mengabulkan gugatan;
f) Mohon diletakkan sita jaminan untuk tanah dan bangunan diatasnya yang terletak di Jl. Trunojoyo Blok M–I No 135 RT 06 RW 02, Melawai, Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta, guna memberikan kepastian hukum untuk membayar kerugian, apabila Yang Mulia Majelis Hakim mengabulkan gugatan; g) Menghukum Para Tergugata apabila terlambat dalam menjalankan putusan ini bila telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka sudah sepatutnya untuk dihukum dengan membayar uang paksa secara tanggung renteng sebesar Rp1.000.000.- (satu juta rupiah) per hari dalam setiap keterlambatannya dan uangnya kepada Kas Bendahara Nasional Negara dan Yayasan Yatim Piatu yang terdaftar di Kabupaten Jepara. Catatan:
Tidak ada petitum terhadap Turut Tergugat Amar Putusan: 1. Mengabulkan permohonan Para Penggugat untuk mencabut gugatan No.74/PDT.G/2022/PN.JPA
2. menyatakan perkara gugatan No.74/PDT.G/2022/PN.JPA, telah dicabut
3. menghukum para penggugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini sejumlah Rp1.526.000,00 Diputus pada tanggal 6 Januari 2023 Status: Dicabut Satuan Kerja yang menangani: Biro Hukum, Ditjen PPI, Ditjen SDPPI |