Perkara Umum

Nomor Perkara : No. 464/PDT.G/2020/PN.JKT.PST
Lembar Kerja Perkara Umum
Tipe Dokumen Putusan Pengadilan
Judul Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Mengirim SMS Iklan secara Masif (SPAM) yang dilakukan oleh PT. Indosat
T.E.U. Badan Pengadilan Negeri
Nomor Putusan No. 464/PDT.G/2020/PN.JKT.PST
Jenis Peradilan Pengadilan Negeri
Singkatan Jenis Peradilan PN
Tempat Peradilan Jakarta Pusat
Tanggal-Bulan-Tahun dibacakan 30-06-2022
Sumber Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Subjek Perbuatan Melawan Hukum-Telekomunikasi
Status Putusan Tetap
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum Perdata
Lokasi Biro Hukum Kominfo
Lampiran
Deskripsi
Penggugat Alvin Lie Ling Piao
Tergugat PT Indosat
Turut Tergugat Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
Obyek Sengketa Perbuatan Melawan Hukum (PMH) mengirim SMS Iklan secara Masif (SPAM) yang dilakukan oleh PT. Indosat
Keterangan Petitum:
a) Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
b) Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum
c) Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan penawaran dalam bentuk apapun kepada Penggugat melalui pesan singkat/short message service (SMS)
d) Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 100 (seratus rupiah)
e) Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara a quo
f) Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Putusan:
a) No. 464/PDT.G/2020/PN.JKT.PST tanggal 29 Juni 2021: Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat dterima
b) No. 350/PDT/2022/PT DKI tanggal 30 Juni 2022: Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 464/Pdt.G/2020/PN Jkt Pst tanggal 29 Juni 2021 yang dimohonkan banding

Inti Pertimbangan Hakim:
Gugatan Penggugat tidak menjelaskan dengan terang khususnya tentang gangguan psikis yang bagaimana dan tindakan apa yang telah dilakukan Penggugat untuk mengatasi gangguan tersebut, sehingga gugatan Penggugat kabur (Obscuur Libel)

Amar Putusan:
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 464/Pdt.G/2020/PN Jkt Pst tanggal 29 Juni 2021 yang dimohonkan banding”
Diputus tanggal tanggal 30 Juni 2022

StatusMenang Tingkat I dan Banding inkracht

Satuan Kerja yang menanganiBiro Hukum dan Ditjen PPI