Lembar Kerja Perkara Umum | |
---|---|
Tipe Dokumen | Putusan Pengadilan |
Judul | Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Mengirim SMS Iklan secara Masif (SPAM) yang dilakukan oleh PT. Indosat |
T.E.U. Badan | Pengadilan Negeri |
Nomor Putusan | No. 464/PDT.G/2020/PN.JKT.PST |
Jenis Peradilan | Pengadilan Negeri |
Singkatan Jenis Peradilan | PN |
Tempat Peradilan | Jakarta Pusat |
Tanggal-Bulan-Tahun dibacakan | 30-06-2022 |
Sumber | Pengadilan Negeri Jakarta Pusat |
Subjek | Perbuatan Melawan Hukum-Telekomunikasi |
Status Putusan | Tetap |
Bahasa | Indonesia |
Bidang Hukum | Perdata |
Lokasi | Biro Hukum Kominfo |
Lampiran |
Deskripsi | |
---|---|
Penggugat | Alvin Lie Ling Piao |
Tergugat | PT Indosat |
Turut Tergugat | Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia |
Obyek Sengketa | Perbuatan Melawan Hukum (PMH) mengirim SMS Iklan secara Masif (SPAM) yang dilakukan oleh PT. Indosat |
Keterangan | Petitum: a) Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
b) Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum c) Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan penawaran dalam bentuk apapun kepada Penggugat melalui pesan singkat/short message service (SMS)
d) Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 100 (seratus rupiah)
e) Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara a quo
f) Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. Putusan: a) No. 464/PDT.G/2020/PN.JKT.PST tanggal 29 Juni 2021: Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat dterima
b) No. 350/PDT/2022/PT DKI tanggal 30 Juni 2022: Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 464/Pdt.G/2020/PN Jkt Pst tanggal 29 Juni 2021 yang dimohonkan banding Inti Pertimbangan Hakim: Gugatan Penggugat tidak menjelaskan dengan terang khususnya tentang gangguan psikis yang bagaimana dan tindakan apa yang telah dilakukan Penggugat untuk mengatasi gangguan tersebut, sehingga gugatan Penggugat kabur (Obscuur Libel) Amar Putusan: “Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 464/Pdt.G/2020/PN Jkt Pst tanggal 29 Juni 2021 yang dimohonkan banding”
Diputus tanggal tanggal 30 Juni 2022 Status: Menang Tingkat I dan Banding inkracht Satuan Kerja yang menangani: Biro Hukum dan Ditjen PPI |