Lembar Kerja Perkara Umum | |
---|---|
Tipe Dokumen | Putusan Pengadilan |
Judul | Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada PT Telkomsel terkait Kebocoran Data Pribadi Denny Siregar |
T.E.U. Badan | Pengadilan Negeri |
Nomor Putusan | No. 958/PDT.G/2020/PN.JKT.SEL |
Jenis Peradilan | Pengadilan Negeri |
Singkatan Jenis Peradilan | PN |
Tempat Peradilan | Jakarta Selatan |
Tanggal-Bulan-Tahun dibacakan | 06-01-2022 |
Sumber | Pengadilan Negeri Jakarta Selatan |
Subjek | Perbuatan Melawan Hukum-Telekomunikasi |
Status Putusan | Tetap |
Bahasa | Indonesia |
Bidang Hukum | Perdata |
Lokasi | Biro Hukum Kominfo |
Lampiran |
Deskripsi | |
---|---|
Penggugat | Denny Zulfikar Siregar |
Tergugat | a) PT Telekomunikasi Seluler
b) Febriansyah Puji Handoko
c) Ririek Adriansyah
d) Yose Rizal
e) Yuen Kuan Moon
f) Paul Dominic O’Sullivian
g) Nanang Pamuji Mugasejati
h) H. Ir. Heri Supiadi, MBA |
Turut Tergugat | Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia |
Obyek Sengketa | Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat I s.d Tergugat VIII akibat tersebarnya data pribadi Penggugat yang ada pada Tergugat I sehingga melanggar Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Adapun alasan Menteri Kominfo ditarik sebagai Turut Tergugat adalah agar gugatan a quo tidak kurang pihak |
Keterangan | Petitum: a) Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
b) Menyatakan perbuatan Tergugat II yang melakukan penyebaran data pribadi Penggugat adalah perbuatan melawan hukum
c) Menyatakan Tergugat I bertanggungjawab terhadap kerugian yang dialami oleh Penggugat yang timbul akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat II selaku bawahan atau orang yang dipekerjakan Tergugat I d) Menyatakan perbuatan Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, dan Tergugat VIII yang lalai mengawasi Tergugat I mempertahankan dan merahasiakan data diri Penggugat adalah perbuatan melawan hukum
e) Menyatakan Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, dan Tergugat VIII bertanggungjawab terhadap kerugian yang dialami oleh Penggugat yang timbul akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukannya
f) Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kepada Penggugat kerugian moriil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp1.000.000.000.000.- (1 triliun rupiah) g) Menyatakan sita jaminan yang sah dan berharga
h) Menghukum Tergugat I untuk menyampaikan permintaan maaf atas tersebarnya data pelanggan Tergugat I kepada Penggugat secara resmi melalui 5 Media Cetak yaitu: Kompas, Koran Tempo, Jawa Pos, Suara Pembaharuan dan Jakarta Post dan 7 media elektronik yaitu, SCTV, Trans 7, Kompas TV, RCTI, Indosiar, Metro TV, TV ONE, selama 7 hari berturut-turut
i) Menghukum Tergugat I membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) secara tanggung renteng setiap harinya apabila Tergugat I tidak menyampaikan permintaan maaf atas tersebarnya data pelanggan Tergugat I kepada Penggugat secara resmi melalui 5 Media Cetak yaitu: Kompas, Koran Tempo, Jawa Pos, Suara Pembaharuan dan Jakarta Post dan 7 media elektronik yaitu, SCTV, Trans 7, Kompas TV, RCTI, Indosiar, Metro TV, TV ONE, selama 7 hari berturut-turut
j) Menghukum para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) setiap harinya apabila Para Tergugat lalai dalam melaksanakan isi putusan ini, terhitung sejak Gugatan a quo memperoleh kekuatan hukum tetap sampai dengan telah terbayarkannya seluruh kerugian yang diderita oleh Penggugat
k) Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Vooraad) meskipun ada upaya banding, kasasi atau verzet
l) Menghukum Tergugat I secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dari perkara ini. Amar Putusan: a) Mengabulkan permohonan Penggugat tentang pencabutan perkara tersebut;
b) Menyatakan perkara perdata Register Nomor 958/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Sel yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 11 November 2020, dicabut;
c) Memerintahkan Panitera untuk mencatatkan pencabutan tersebut ke dalam Register yang tersedia untuk itu; Status: Dicabut. Satuan Kerja yang menangani: Biro Hukum dan Ditjen PPI |