Lembar Kerja Perkara Umum | |
---|---|
Tipe Dokumen | Putusan Pengadilan |
Judul | Class Action yang dilakukan oleh Kelompok Advokat Pengguna E-Court (PERADI) Jayapura atas Putusnya Kabel Telekomunikasi PT Telkom |
T.E.U. Badan | Pengadilan Negeri |
Nomor Putusan | No. 114/PDT.G/2021/PN.JAP |
Jenis Peradilan | Pengadilan Negeri |
Singkatan Jenis Peradilan | PN |
Tempat Peradilan | Jayapura |
Tanggal-Bulan-Tahun dibacakan | 23-09-2022 |
Sumber | Pengadilan Negeri Jayapura |
Subjek | Perbuatan Melawan Hukum-Telekomunikasi |
Status Putusan | Tetap |
Bahasa | Indonesia |
Bidang Hukum | Perdata |
Lokasi | Biro Hukum Kominfo |
Lampiran | |
Deskripsi | |
---|---|
Penggugat | Tim Perwakilan Kelompok Advokat Pengguna E-Court (DPC Peradi) Kota Jayapura |
Tergugat | a) Direksi PT. Telekomunikasi Indonesia c.q.General Manager PT. Telekomunikasi Indonesia Wilayah Telekomunikasi Papua
b) Pemerintah Republik Indonesia c.q Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia
c) Pemerintah Republik Indonesia Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia |
Turut Tergugat | - |
Obyek Sengketa | Gugatan perwakilan kelompok (class action) karena putusnya kabel bawah laut PT Telkom yang mengakibatkan gangguan layanan internet di Papua sehingga Para Penggugat tidak dapat mengakses layanan e-court dan mengakibatkan terhambatnya pekerjaan Para Penggugat |
Keterangan | Petitum: a) Menyatakan Tergugat II dan Tergugat III selaku Regulator lalai menetapkan kewajiban pembangunan dan/atau penyediaan layanan yang wajib dipenuhi oleh Tergugat I selaku penyelenggara Telekomunikasi dan/atau lalai menetapkan standar kualitas Penyelenggaraan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang wajib dipenuhi oleh Tergugat I selaku penyelenggara Telekomunikasi.
b) Menyatakan Tindakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tersebut adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang telah menimbulkan kerugian Materiil dan Immateriil bagi Para Penggugat selaku Pengguna Terdaftar pada sistem e-court tidak dapat menggunakan sistim e-court sejak tanggal 30 April sampai dengan 9 Mei 2021. Amar Putusan: No. 114/PDT.G/2021/PN.JAP tanggal 23 September 2021:
“Menyatakan gugatan perwakilan kelompok Penggugat bersama wakil kelompok dan anggota kelompok tidak sah memerintahkan pemeriksaan gugatan dihentikan”
Diputus pada tanggal 23 September 2021 Inti Pertimbangan Hakim: Gugatan a quo tidak menujukkan adanya legal standing Para Penggugat, karena Para Penggugat:
a) tidak berwenang mengatasnamakan sebagai PERADI karena yang berwenang bertindak atas nama PERADI dalam AD/ART PERADI dalam sengketa hukum adalah Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Pusat; b) mendalilkan bahwa suatu persidangan pasti dilaksanakan melalui e-court hanya dengan menggunakan bukti terdaftar sebagai pengguna e-court semata padahal Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 yang mengatur bahwa pelaksanaan persidangan e-court dalam konteks perkara perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) dilakukan atas dasar kesepakatan para pihak dalam perkara, dan dalam konteks perkara pidana atas persetujuan Majelis Hakim, namun Para Penggugat tidak menguraikan fakta tersebut dalam gugatannya;
c) tidak menguraikan fakta secara rinci bahwa Para Pelanggan terdaftar sebagai pelanggan internet PT Telkom (Tergugat I) yang dipersyaratkan Pasal 46 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen); d) tidak menguraikan fakta bukti kerugian nyata adanya kontrak pengacara yang terhambat akibat putusnya kabel PT Telkom namun hanya menguraikan estimasi tarif pengacara secara umum dan sama rata untuk setiap 120 advokat, sehingga tidak terdapat kejelasan definisi kelompok yang diwakili, kesamaan fakta atau peristiwa dan dasar hukum yang digunakan yang bersifat substansial dalam gugatan sebagaimana dipersyaratkan Pasal 2 dan Pasal 3 Perma No.1 Tahun 2002.
Berdasarkan pemeriksaan awal tersebut, kriteria Gugatan Perwakilan Kelompok dari masing-masing Penggugat bersama wakil kelompok bersama anggota kelompok tidak memenuhi syarat formal sebagaimana ketentuan pasal 2, 3 dan 5 PERMA Nomor 1 tahun 2002, oleh karena itu Gugatan Perwakilan Kelompok dari masing-masing Penggugat bersama wakil kelompok dan anggota kelompok tidak memenuhi syarat formal dan dinyatakan tidak sah. Status: Menang Tingkat I belum inkracht Saat ini menunggu Putusan Banding Satuan Kerja yang menangani: Biro Hukum dan Ditjen PPI |