Perkara Umum

Nomor Perkara : No. 264/PDT.G/2020/PN.JKT.PST jo. No.269/Pdt/2022/PT.DKI
Lembar Kerja Perkara Umum
Tipe Dokumen Putusan Pengadilan
Judul Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait tidak menjalankan Putusan Arbitrase BANI
T.E.U. Badan Pengadilan Tinggi
Nomor Putusan No. 264/PDT.G/2020/PN.JKT.PST jo. No.269/Pdt/2022/PT.DKI
Jenis Peradilan Pengadilan Tinggi
Singkatan Jenis Peradilan PT
Tempat Peradilan Jakarta Pusat
Tanggal-Bulan-Tahun dibacakan 14-06-2022
Sumber Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Subjek Perbuatan Melawan Hukum-Telekomunikasi
Status Putusan Tetap
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum Perdata
Lokasi Biro Hukum Kominfo
Lampiran
  • 269/Pdt/2022/PT.DKI Unduh
  • 264/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst Unduh
  • Deskripsi
    Penggugat PT Interkoneksi Internet Indonesia
    Tergugat a) Kepala Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI)
    b) Menteri Komunikasi dan Informatika
    c) Kementerian Keuangan
    d) Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
    e) Kejaksaan Agung RI c.q Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara
    f) Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI)
    g) PT. Wira Eka Bhakti
    h) Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
    Turut Tergugat -
    Obyek Sengketa Perbuatan Melawan Hukum karena tidak melaksanakan Putusan Arbitrase No. 704/V/ARB-BANI/2015 Permen Keuangan No 15/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun 2016
    Keterangan

    Petitum:

    a) Mengabulkan seluruh Gugatan Penggugat.

    b) Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

    c) Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan Putusan Arbitrase No. 704/VIARB-BANI/2015

    d) Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat ganti rugi materiil dan immateriil sebagai berikut:

    i. Kerugian Penggugat atas sisa nilai Putusan Arbitrase No. 704/V/ARB-BANl/2015 yang belum dilaksanakan Para Tergugat yaitu sebesar Rp73.527.575.616,15,- (tujuh puluh tiga miliar lima ratus dua puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh lima enam ratus enam belas juta rupiah lima belas sen).

    ii. Kerugian immateriil Penggugat akibat perbuatan Para Tergugat sebesar Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah).

    e) Menghukum Para Tergugat untuk membayar kepada Penggugat bunga moratoir sebesar 6% per tahun atau 0,5% per bulan dari nilai Rp73.527.575.616,15,- (tujuh puluh tiga miliar lima ratus dua puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh lima enam ratus enam belas juta rupiah lima belas sen) terhitung sejak Putusan Arbitrase No. 704/V/ARB-BANI/2015 diputuskan dan dibacakan pada tanggal 4 Januari 2016 sampai dilakukannya pembayaran ganti rugi.

    f) Menghukum Para Turut Tergugat untuk patuh dan taat terhadap Putusan Perkara a quo.

    g) Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul atas perkara a quo.


    Amar Putusan:

    a) No. 264/PDT.G/2020/PN.JKT.PST tanggal 12 Oktober 2021: Menyatakan menerima Eksepsi dari Para Tergugat dan Menyatakan gugatan Konvensi tidak dapat diterima

    b) No. 269/PDT/2022/PT.DKI tanggal 14 Juni 2022: Menguatkan putusan tingkat I


    Inti Pertimbangan Hakim:

    Pengadilan tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum pengadilan negeri telah tepat dan benar oleh karena putusan arbitrase apabila tidak dilaksanakan secara sukarela maka dapat dilaksanakan melalui upaya eksekusi, oleh karena itu pertimbangan hukum tersebut diambil alih sebagai pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini pada tingkat banding.


    StatusMenang Tingkat I dan Banding belum inkracht

    Saat ini menunggu putusan Kasasi


    Satuan Kerja yang menanganiBiro Hukum, Ditjen PPI, dan BAKTI