Perkara Umum

Nomor Perkara : No. 259/PDT.G/2021/PN.DPK
Lembar Kerja Perkara Umum
Tipe Dokumen Putusan Pengadilan
Judul Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Tanah Cimanggis Depok
T.E.U. Badan Pengadilan Negeri
Nomor Putusan No. 259/PDT.G/2021/PN.DPK
Jenis Peradilan Pengadilan Negeri
Singkatan Jenis Peradilan PN
Tempat Peradilan Depok
Tanggal-Bulan-Tahun dibacakan 08-12-2022
Sumber Pengadilan Negeri Depok
Subjek Perbuatan Melawan Hukum-Pertanahan
Status Putusan Tetap
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum Perdata
Lokasi Biro Hukum Kominfo
Lampiran
  • 259/Pdt.G/2021/PN.Dpk Unduh
  • Deskripsi
    Penggugat Ibrahim Bin Jungkir, dkk (9 Orang)
    Tergugat a) Kementerian Kominfo
    b) LPP RRI
    c) Kementerian Agama c.q Direktorat Jenderal Pendidikan Islam c.q Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam
    d) Universitas Islam Internasional Indonesia
    e) Kantor Pertanahan Kota Depok
    f) Kantor Wilayah BPN Propinsi Jawa Barat
    g) Kementerian ATR/BPN RI
    Turut Tergugat -
    Obyek Sengketa Sengketa kepemilikan tanah di Kelurahan Cimanggis, Kota Depok
    Keterangan Inti Petitum:
    a) Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya
    b) Menyatakan lahan objek perkara yang terletak di Kelurahan Cisalak Kecamatan Sukmajaya adalah milik Para Penggugat
    c) Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
    d) Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang sewa selama 36 Tahun kepada Para Penggugat sebesar Rp383.328.000.000,- secara tanggung renteng dan tunai
    e) Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian immateriil kepada Para Penggugat sebsar Rp1.000.000.000.000,- secara tanggung renteng dan tunai
    f) Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV untuk membayar uang paksa sebesar Rp100.000.000,- per hari atas keterlambatannya melaksanakan putusan ini
    g) Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara

    Amar Putusan:
    Dalam Provisi: Menolak gugatan provisi; Dalam Eksepsi: Mengabulkan eksepsi Tergugat I
    Dalam Pokok Perkara:
    a) Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;
    b) Menghukum Para Penggugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 15.295.000,00 (lima belas juta dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah)
    Diputus pada tanggal 8 Desember 2022

    Inti Pertimbangan Hakim:
    a) Tentang Eksepsi kurang pihak seperti disebutkan dalam eksepsi Tergugat I, seharusnya Penggugat juga menarik Kementerian Keuangan karena proses persetujuan pengalihan BMN dan serah terima terhadap objek perkara ditetapkan status penggunaannya oleh Menteri Keuangan, selain itu Tergugat I dalam eksepsinya menerangkan seharusnya Para Penggugat juga menarik Piih Bin Riun dan kawan-kawan karena objek perkara merupakan tanah milik adat yang luas selurusnya adalah 1.210.000 m2 (satu juta dua ratus sepuluh ribu meter persegi) adalah milik Kampung Bojong dan Bojong Malaka;
    b) Oleh karena terdapat pihak-pihak lain yang tidak ikut digugat dan pihak-pihak tersebut ternyata menguasai objek sengketa, maka hal ini dapat mengakibatkan gugatan tidak dapat diterima. Hal tersebut juga sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 621 K/Sip/1975 yang dalam kaidah hukumnya menerangkan bahwa apabila ternyata disebagian objek perkara tidak dikuasai tergugat, tetapi dikuasai pihak lain namun pihak lain itu tidak digugat, dapat mengakibatkan gugatan mengandung cacat.

    StatusMenang inkracht

    Satuan Kerja yang menanganiBiro Hukum, Biro Umum, dan Biro Keuangan