Lembar Kerja Perkara Umum | |
---|---|
Tipe Dokumen | Putusan Pengadilan |
Judul | Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Tanah TVRI Surabaya Dukuh Pakis |
T.E.U. Badan | Mahkamah Agung |
Nomor Putusan | No. 257/PDT.G /2021/PN.SBY jo. No.241/Pdt/2022/PT.SBY jo. 1205 K/Pdt/2023 |
Jenis Peradilan | Mahkamah Agung |
Singkatan Jenis Peradilan | MA |
Tempat Peradilan | Surabaya |
Tanggal-Bulan-Tahun dibacakan | 13-05-2022 |
Sumber | Pengadilan Negeri Surabaya |
Subjek | Perbuatan Melawan Hukum-Pertanahan |
Status Putusan | Tetap |
Bahasa | Indonesia |
Bidang Hukum | Perdata |
Lokasi | Biro Hukum Kominfo |
Lampiran | |
Deskripsi | |
---|---|
Penggugat | Mei Rohadi dan Drs. Suherminto |
Tergugat | a) LPP TVRI Surabaya
b) Menteri Kominfo
c) Kepala BPN Jawa Timur |
Turut Tergugat | - |
Obyek Sengketa | Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh LPP TVRI Surabaya karena tidak memberikan hak kavling perumahan di lokasi Dukuh Pakis kepada Penggugat sebagai karyawan TVRI Surabaya |
Keterangan | Inti Petitum: a) Menerima dan mengabulkan permohonan Penggugat untuk seluruhnya
b) Menyatakan bahwa Para Penggugat dan eks Karyawan TVRI Surabaya berhak atas uang Kesejahteraan berupa uang Lelah dan uang insentif sebesar Rp11.400.000.000,- (sebelas milyar empat ratus juta rupiah ) sejak tahun 1978 s/d thn 1980 yang digunakan untuk pembangunan rumah karyawan TVRI Surabaya
c) Menyatakan Bahwa Tergugat I telah melanggar hukum yang menghilangkan Hak Kavling kepada Para Penggugat sebagai mana surat SK Pegawai Negeri Sipil Karyawan TVRI dan surat pemberian Hak Kavling Yang ditandatangani oleh Manager TVRI Surabaya sebagal wakil TVRI Surabaya, Drs Gatot Budi Utomo
d) Menyatakan bahwa pembelian tanah yang diuraikan dalam:
i. Sertifikat Hak Pakai (SHP) No.1 seluas 45.690 M2 a.n Departemen Penerangan Republik Indonesia c.q Direktorat Televisi Republik Indonesia terbit tanggal 10-08-1989
ii. SHP No. 4 seluas 22.225 M2, a.n Departemen Penerangan Republik Indonesla c.q Direktorat Televisi Republik Indonesia terbit tanggal 01-12-1995 iii. SHP No. 5 seluas 27.935 M2 atas nama departemen Penerangan Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta, terbit tanggal 13-01-1998 adalah Pembelian yang dilakukan berdasar dari Dana Kesejahteraan Karyawan TVRI Surabaya, dalam bentuk uang Lelah, uang insentif dan sebagai uang hasil iklan. Bukan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belaja Negara e) Menyatakan Sah dan Berharga atas sita jaminan yang diletakkan terhadap Objek Tersita yaitu
i. Sertifikat Hak Pakai (SHP) No.1 SELUAS 45.690 M2 a.n Departemen Penerangan Republik Indonesia c.q Dlrektorat Televisi Republik Indonesia terblt tanggal 10-08-1989
ii. SHP NO. 4 seluas 22.225 M2, a.n Departemen Penerangan Republik Indonesia c.q Direktorat Televisi Republik Indonesia terbit tanggal 0.1-12-1995
iii. SHP NO. 5 seluas 27.935 M2 atas nama Departemen Penerangan Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta, terbit tanggal 13-01-1998 f) Menyatakan Tergugat melakukan penyimpangan terhadap dana kesejahteraan karyawan TVRI Surabaya berupa uang Lelah dan uang insentif sebesar Rp7.400.000.000,- (tujuh milyar empat ratus juta rupiah)
g) Menyatakan bahwa Para Penggugat dan eks karyawan TVRI Surabaya (yang telah pensiun dan yang telah meninggal) berhak atas tanah Hak Kavling sebagaimana bukti surat keputusan PNS, sebagai karyawan TVRI dan bukti hak kavling dalam perkara a quo sesuai yang tertulis dalam Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur c.q Pj. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional tanggal 31-3-1989, No. 11/SK.HP.Ill/KWBPN/1989. h) Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat Ill secara bersama-sama telah melanggar Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diuraikan dalam pasal 10 UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yaitu asas kepastian hukum, asas kecermatan dan asas pelayanan kepada masyarakat.
i) Menghukum Tergugat untuk mengemballkan uang Rp7.400.000.000,- atau nilai uang saat ini berdasarkan perubahan nilai emas saat ini, kepada Para Penggugat dan memberikan hak-kavling kepada Para Penggugat dan eks Karyawan TVRI Surabaya lainnya sesuai bukti Surat Hak Kavling dari Manager Surabaya, Drs Gatot Budi Utomo, MM atau memberikan kompensasi senilai Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per meter persegi x luas tanah hak kavling kepada para Penggugat dan eks Karyawan TVRI Surabaya yang mempunyai Surat Keputusan sebagai PNS pada Kantor TVRI Surabaya dan Surat Hak Kavling sesuai surat Kavling dari Manager TVRI Surabaya, Drs Gatot Budi Utomo, MM j) Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat III untuk memasukan nama para Penggugat dan para eks karyawan TVRI Surabaya sebagaimana terlampir dalam bukti Penggugat tentang nama-nama Eks karyawan TVRI Surabaya dalam:
a) Sertifikat Hak Pakai (SHP) no.1 SELUAS 45.690 M2 a.n Departemen Penerangan Republik Indonesia c.q Direktorat Televisi Republik Indonesia terbit tanggal 10-08-1989
b) SHP NO. 4 seluas 22.225 M2, a.n Departemen Penerangan Republik Indonesla c.q Direktorat Televisi Republik ndonesia terbit tanggal 01-12-1995
c) SHP NO. 5 seluas 27.935 M2 atas nama departemen Penerangan Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta terbit tanggal 13-01-1998 k) Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Putusan: 1) No. 257/PDT.G/2021/PN.SBY tanggal 7 Maret 2022: Menerima Eksepsi Tergugat.
2) No. 241/PDT/2022/PT.SBY tanggal 13 Mei 2022: Menguatkan Putusan Pengadilan Tingkat I Inti Pertimbangan Hakim: 1) Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya berdasarkan alasan yang tepat dan benar menurut hukum, karena permasalahan hukum dalam perkara ini telah dipertimbangkan secara cermat, jelas dan lengkap berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dipersidangan serta sesuai dengan bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak 2) Keberatan Pembanding semula Penggugat sebagaimana diuraikan dalam memori bandingnya tertanggal 8 April 2022 tidak cukup alasan untuk dapat mematahkan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusan tanggal 7 Maret 2022 Nomor 257/Pdt.G/2021/PN.Sby, sehingga oleh karena itu Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat tidak ada alasan untuk membatalkan putusan Majelis Hakim tingkat pertama tanggal 7 Maret 2022 Nomor 257/Pdt.G/2021/PN.Sby Amar Putusan: “Menguatkan Putusan Pengadilan Tingkat I” Diputus pada tanggal 13 Mei 2022
Status: Menang Tingkat I dan Banding,
Saat ini masih menunggu Putusan Kasasi Satuan Kerja yang menangani: Biro Hukum, Biro Umum, dan Biro Keuangan |