Lembar Kerja Perkara Umum | |
---|---|
Tipe Dokumen | Putusan Pengadilan |
Judul | Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Tanah TVRI Surabaya |
T.E.U. Badan | Pengadilan Negeri |
Nomor Putusan | No. 236/PDT.G/2018/PN.SBY |
Jenis Peradilan | Pengadilan Negeri |
Singkatan Jenis Peradilan | PN |
Tempat Peradilan | Surabaya |
Tanggal-Bulan-Tahun dibacakan | 20-04-2022 |
Sumber | Pengadilan Negeri Surabaya |
Subjek | Perbuatan Melawan Hukum-Pertanahan |
Status Putusan | Tetap |
Bahasa | Indonesia |
Bidang Hukum | Perdata |
Lokasi | Biro Hukum Kominfo |
Lampiran |
Deskripsi | |
---|---|
Penggugat | Retno Hany Purba |
Tergugat | a) Kepala Lembaga Penyiaran Publik, LPP TVRI Jawa Timur dh. Direktorat TVRI Stasiun Surabaya
b) Kepala Direktorat Lembaga Penyiaran Publik LPP TVRI dh. Direktorat TVRI
c) Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dh. Departemen Penerangan RI
d) Kanwil BPN Surabaya |
Turut Tergugat | - |
Obyek Sengketa | Tanah TVRI Surabaya |
Keterangan | Inti Petitum: a) Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya; b) Menyatakan perbuatan para Tergugat sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad); c) Menghukum dan memerintahkan para Tergugat Mengembalikan status Sertipikat Hak Pakai (SHP) sebanyak 3 (tiga) kepada Karyawan TVRI yang berhak melalui Panitia Pengurusan Perumahan TVRI atau secara langsung pada yang berhak; d) Menghukum dan memerintahkan para Tergugat Menanggung biaya pemindahan hak secara keseluruhan sebesar Rp35.000.000 (tiga puluh lima juta) tiap Kavling e) Menghukum dan memerintahkan para Tergugat Membayar ganti kerugian atas Surat Keputusan Ijin Pemanfaatan tanah dan gambar infrastruktur yang diterbitkan oleh TVRI sejak turunnya Surat Keputusan yaitu pada tahun 2003 sampai tahun 2017, selama 14 tahun Karyawan tidak bisa memanfaatkan tanah, sebesar Rp.35.000.000,- pertahun tiap kavling f) Menghukum dan memerintahkan para Tergugat Mengembalikan dan atau membayar ganti rugi atas tanah yang berkurang seluas 8.679 m2 diduga telah dijual oleh oknum TVRI kepihak ketiga sebesar Rp12.000.000,-/m2 g) Menghukum setiap orang atau siapa saja yang menguasai tanah h) Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya immateriil sebesar Rp195.000.000,- (seratus sembilan puluh lima juta rupiah) perorang i) Menghukum dan memerintahkan para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) keterlambatan pelaksanaan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) setiap harinya j) Menetapkan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan dalam perkara ini k) Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu sekalipun ada upaya hukum baik perlawanan, banding ataupun kasasi (Uitvoerbaar bij voorraad) l) Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang timbul Amar Putusan berdasarkan tingkatan pengadilan: a) No. 236/PDT.G/2018/PN.SBY tanggal 13 November 2018: Menolak gugatan Penggugat. b) No. 602/PDT/2019/PT.SBY tanggal 30 Oktober 2019: Menguatkan Putusan Pengadilan Tingkat I c) No. 1150 K/PDT/2022 tanggal 20 April 2022: Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi Inti Pertimbangan Hakim: a) Setelah mempelajari pertimbangan judex facti dihubungkan dengan alasan kasasi dalam memori kasasi dan jawaban dalam kontra memori kasasi, Mahkamah Agung berpendapat bahwa putusan judex facti tidak salah menerapkan hukum b) Lahan objek sengketa adalah milik sah Termohon Kasasi I diperolehnya dengan melakukan pembebasan lahan oleh Drs. Saadullah dalam kedudukannya sebagai Kepala Televisi Republik Indonesia (TVRI) Stasiun Surabaya/Termohon Kasasi I bukan sebagai pribadi dan/atau mewakili Pemohon Kasasi dan dengan dana milik Termohon Kasasi I. Status: Menang Inkracht Tingkat I, Banding & Kasasi Satuan Kerja yang menangani: Biro Hukum, Ditjen PPI, Biro Umum, dan Biro Keuangan
|