Perkara Umum

Nomor Perkara : No. 20/Pdt.G/2010/PN.MDN
Lembar Kerja Perkara Umum
Tipe Dokumen Putusan Pengadilan
Judul Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 20/Pdt.G/2010/PN.MDN
T.E.U. Badan Pengadilan Negeri
Nomor Putusan No. 20/Pdt.G/2010/PN.MDN
Jenis Peradilan Pengadilan Negeri
Singkatan Jenis Peradilan PN
Tempat Peradilan Medan
Tanggal-Bulan-Tahun dibacakan 15-12-2010
Sumber Mahkamah Agung
Subjek Sengketa Pertanahan
Status Putusan Tetap
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum Perdata
Lokasi Biro Hukum Kominfo
Lampiran
  • No. 20/Pdt.G/2010/PN.MDN Unduh
  • Deskripsi
    Penggugat
    1. Vicentius Setara Go (Penggugat I)
    2. Ngadia Sumadi (Penggugat II)

    yang secara bersama-sama disebut Para Penggugat

    Tergugat
    1. Ahmad Fauzie Nasution (Tergugat I),
    2. Menteri Kominfo (Tergugat II), dan
    3. BPN Kota Medan (Tergugat III)
    Turut Tergugat -
    Obyek Sengketa

    Tanah Kominfo seluas ± 6.100 m2 dari total 17.863m2. yang secara tidak sah dijual oleh Ahmad Fauzie kepada Vicentius Setara Go dkk

    Keterangan

    Putusan telah berkekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum lanjutan

    Kemenkominfo menang.

    Dalam perkara ini Kemenkominfo mengajukan gugatan rekonpensi/gugatan balik untuk menuntut Vincentius Setara Go dkk (Penggugat) dan Ahmad Fauzie (Tergugat I) sekaligus dengan permintaan amar pengosongan tanah sesuai Setifikat Milik Kominfo seluas 17.863 m2 yang kemudian dikabulkan Majelis Hakim.

    Adapun hasil putusan pada semua tingkat peradilan sebagai berikut

     

    a. Tingkat I di Pengadilan Negeri Medan tanggal 15 Desember 2010:

    Menolak Gugatan Para Penggugat dan mengabulkan Gugatan Rekonpensi dari Kemkominfo (Kemkominfo Menang).

    b. Tingkat Banding di Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 149/Pdt/2011/PT.Mdn tanggal 23 Agustus 2011, amarnya pada intinya menyatakan gugatan Penggugat NO (tidak dapat diterima) dan membatalkan Putusan tingkat I (Kemkominfo Kalah)

    c. Tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 2785 K/PDT/2012 tanggal 26 November 2013 (diterima tanggal 18 September 2015), amarnya pada intinya: Menerima Permohonan Kasasi yang diajukan Kemkominfo (Kemkominfo Menang).

     

    Saat ini berada pada tahapan eksekusi (pengosongan) walaupun masih berlangsung perlawanan oleh Ahmad Fauzie Nasution pada kurun waktu tahun 2017-sekarang. Adapun upaya eksekusi dilakukan oleh Biro Umum dengan pendampingan oleh Biro Hukum dan telah dilaksanakan beberapa kali rapat koordinasi dengan jurusita PN Medan dengan pihak Aparat keamanan. Proses eksekusi masih tertunda karena terdapat pergantian jabatan Polres Pelabuhan Belawan dan adanya pelaksanaan Pilkada serta Pemilu.