Lembar Kerja Perkara Umum | |
---|---|
Tipe Dokumen | Putusan Pengadilan |
Judul | Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 20/Pdt.G/2010/PN.MDN |
T.E.U. Badan | Pengadilan Negeri |
Nomor Putusan | No. 20/Pdt.G/2010/PN.MDN |
Jenis Peradilan | Pengadilan Negeri |
Singkatan Jenis Peradilan | PN |
Tempat Peradilan | Medan |
Tanggal-Bulan-Tahun dibacakan | 15-12-2010 |
Sumber | Mahkamah Agung |
Subjek | Sengketa Pertanahan |
Status Putusan | Tetap |
Bahasa | Indonesia |
Bidang Hukum | Perdata |
Lokasi | Biro Hukum Kominfo |
Lampiran | |
Deskripsi | |
---|---|
Penggugat |
yang secara bersama-sama disebut Para Penggugat |
Tergugat |
|
Turut Tergugat | - |
Obyek Sengketa | Tanah Kominfo seluas ± 6.100 m2 dari total 17.863m2. yang secara tidak sah dijual oleh Ahmad Fauzie kepada Vicentius Setara Go dkk |
Keterangan | Putusan telah berkekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum lanjutan Kemenkominfo menang. Dalam perkara ini Kemenkominfo mengajukan gugatan rekonpensi/gugatan balik untuk menuntut Vincentius Setara Go dkk (Penggugat) dan Ahmad Fauzie (Tergugat I) sekaligus dengan permintaan amar pengosongan tanah sesuai Setifikat Milik Kominfo seluas 17.863 m2 yang kemudian dikabulkan Majelis Hakim. Adapun hasil putusan pada semua tingkat peradilan sebagai berikut
a. Tingkat I di Pengadilan Negeri Medan tanggal 15 Desember 2010: Menolak Gugatan Para Penggugat dan mengabulkan Gugatan Rekonpensi dari Kemkominfo (Kemkominfo Menang). b. Tingkat Banding di Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 149/Pdt/2011/PT.Mdn tanggal 23 Agustus 2011, amarnya pada intinya menyatakan gugatan Penggugat NO (tidak dapat diterima) dan membatalkan Putusan tingkat I (Kemkominfo Kalah) c. Tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 2785 K/PDT/2012 tanggal 26 November 2013 (diterima tanggal 18 September 2015), amarnya pada intinya: Menerima Permohonan Kasasi yang diajukan Kemkominfo (Kemkominfo Menang).
Saat ini berada pada tahapan eksekusi (pengosongan) walaupun masih berlangsung perlawanan oleh Ahmad Fauzie Nasution pada kurun waktu tahun 2017-sekarang. Adapun upaya eksekusi dilakukan oleh Biro Umum dengan pendampingan oleh Biro Hukum dan telah dilaksanakan beberapa kali rapat koordinasi dengan jurusita PN Medan dengan pihak Aparat keamanan. Proses eksekusi masih tertunda karena terdapat pergantian jabatan Polres Pelabuhan Belawan dan adanya pelaksanaan Pilkada serta Pemilu. |