Konstitusional Review

Uji Materiil UU KIP
Lembar Kerja Judicial Review
Tipe Dokumen Putusan Pengadilan
Judul Uji Materiil UU KIP
T.E.U. Badan Mahkamah Konstitusi
Nomor Putusan 132/PUU-XXI/2023
Jenis Peradilan Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis Peradilan MK
Tempat Peradilan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun dibacakan 21-03-2024
Sumber Mahkamah Konstitusi
Subjek Uji Materiil UU Keterbukaan Informasi Publik
Status Putusan Tetap
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum Keterbukaan Informasi Publik
Lokasi Biro Hukum Kominfo
Lampiran
Deskripsi
Pemohon Rega Felix
Pemberi Keterangan Pemerintah dan DPR
Obyek Permohonan

Pasal yang dimohonkan:

Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)


Batu Uji (UUD 1945):

Pasal 27 ayat (2), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28F

Tingkat Penanganan Mahkamah Konstitusi
Keterangan

Amar Putusan Perkara Nomor 132/PUU-XXI/2023 sebagai berikut:

“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya”.


Pertimbangan Majelis Hakim MK pada intinya:

a.Ketentuan norma Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP adalah aturan yang memperbolehkan untuk mengungkap informasi yang berkaitan dengen posisi seseorang yang sedang dalam jabatan publik dan tidak melekat pada seseorang yang masih dalam posisi calon pejabat publik, dalam hal ini dikarenakan karena masih dalam proses seleksi. Oleh karena itu seseorang yang masih dalam calon pejabat publik tidak dapat diperlakukan ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP.

b.Pemohon telah mencampuradukkan antara permintaan data yang menyangkut pribadi seseorang dan dapat dipenuhi dengan Pasal 18 ayat (2) huruf a UU KIP, dengan yang telah menduduki jabatan publik dan dapat dipenuhi dengan Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP. Namun demikian penting Mahkamah tegaskan bahwa sepanjang informasi yang tidak berkaitan dengan hal-hal yang dikecualikan, penting untuk diinformasikan secara terbuka dan mudah diakses publik, khususnya bagi peserta seleksi. Dalam hal apabila ada pihak yang keberatan dengan hasil seleksi tersebut, dapat menempuh upaya hukum dengan mengajukan keberatan ke instansi terkait dan jika masih belum menerima maka dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi.

c. Dalil-dalil Pemohon adalah dalil yang tidak beralasan menurut hukum

Pranala Eksternal Buka Pranala
Berkas Unduh Berkas