Lembar Kerja Judicial Review | |
---|---|
Tipe Dokumen | Putusan Pengadilan |
Judul | Uji Materiil UU KIP |
T.E.U. Badan | Mahkamah Konstitusi |
Nomor Putusan | 132/PUU-XXI/2023 |
Jenis Peradilan | Mahkamah Konstitusi |
Singkatan Jenis Peradilan | MK |
Tempat Peradilan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun dibacakan | 21-03-2024 |
Sumber | Mahkamah Konstitusi |
Subjek | Uji Materiil UU Keterbukaan Informasi Publik |
Status Putusan | Tetap |
Bahasa | Indonesia |
Bidang Hukum | Keterbukaan Informasi Publik |
Lokasi | Biro Hukum Kominfo |
Lampiran |
Deskripsi | |
---|---|
Pemohon | Rega Felix |
Pemberi Keterangan | Pemerintah dan DPR |
Obyek Permohonan | Pasal yang dimohonkan: Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Batu Uji (UUD 1945): Pasal 27 ayat (2), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28F |
Tingkat Penanganan | Mahkamah Konstitusi |
Keterangan | Amar Putusan Perkara Nomor 132/PUU-XXI/2023 sebagai berikut: “Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya”. Pertimbangan Majelis Hakim MK pada intinya: a.Ketentuan norma Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP adalah aturan yang memperbolehkan untuk mengungkap informasi yang berkaitan dengen posisi seseorang yang sedang dalam jabatan publik dan tidak melekat pada seseorang yang masih dalam posisi calon pejabat publik, dalam hal ini dikarenakan karena masih dalam proses seleksi. Oleh karena itu seseorang yang masih dalam calon pejabat publik tidak dapat diperlakukan ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP. b.Pemohon telah mencampuradukkan antara permintaan data yang menyangkut pribadi seseorang dan dapat dipenuhi dengan Pasal 18 ayat (2) huruf a UU KIP, dengan yang telah menduduki jabatan publik dan dapat dipenuhi dengan Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP. Namun demikian penting Mahkamah tegaskan bahwa sepanjang informasi yang tidak berkaitan dengan hal-hal yang dikecualikan, penting untuk diinformasikan secara terbuka dan mudah diakses publik, khususnya bagi peserta seleksi. Dalam hal apabila ada pihak yang keberatan dengan hasil seleksi tersebut, dapat menempuh upaya hukum dengan mengajukan keberatan ke instansi terkait dan jika masih belum menerima maka dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi. c. Dalil-dalil Pemohon adalah dalil yang tidak beralasan menurut hukum |
Pranala Eksternal | Buka Pranala |
Berkas | Unduh Berkas |