Konstitusional Review

Uji Materiil UU Penyiaran
Lembar Kerja Judicial Review
Tipe Dokumen Putusan Pengadilan
Judul Uji Materiil UU Penyiaran
T.E.U. Badan Mahkamah Konstitusi
Nomor Putusan 11/PUU-XXII/2024
Jenis Peradilan Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis Peradilan MK
Tempat Peradilan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun dibacakan 29-02-2024
Sumber Mahkamah Konstitusi
Subjek Uji Materiil UU Penyiaran
Status Putusan Tetap
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum Penyiaran
Lokasi Biro Hukum Kominfo
Lampiran
Deskripsi
Pemohon Wiwit Purwito
Pemberi Keterangan DPR RI dan Presiden
Obyek Permohonan Pasal 48 ayat (4) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mengatur:
“Pedoman perilaku penyiaran menentukan standar isi siaran yang sekurang-kurangnya berkaitan dengan:
 e. perlindungan terhadap anak-anak, remaja, dan perempuan”
Note:
• Dalam permohonan Pemohon tertulisnya “Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Komisi Penyiaran Indonesia”
• Materi permohonan Pemohon dapat berubah setelah dilakukannya sidang Pemeriksaan Pendahuluan antara Pemohon dengan Hakim MK.

Tingkat Penanganan Mahkamah Konstitusi
Keterangan

Petitum:

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Pengujian 48 ayat (4) huruf e UU 32 Tahun 2002 tentang Komisi Penyiaran Indonesia bertentangan dengan Pasal 28 B ayat (2), Pasal 28 C ayat (1) Pasal 28 F UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

3. Pasal 48 ayat (4) huruf e UU 32 Tahun 2002 tentang Komisi Penyiaran Indonesia frasa perlindungan terhadap anak-anak, remaja, dan perempuan sepanjang dimaknai larangan menampilkan tempat pendidikan sekolah tingkat SLTA/Sederajat atau memakai seragam sekolah peradegan percintaan lawan jenis;

4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalan Berita Negara RI sebagaimana mestinya.


Pranala Eksternal Buka Pranala
Berkas Unduh Berkas