Konstitusional Review

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17/PUU-XIX/2021 Pengujian materiil Pasal 32 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3); Pasal 48 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Lembar Kerja Judicial Review
Tipe Dokumen Putusan Pengadilan/Yurisprudensi
Judul

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17/PUU-XIX/2021 Pengujian materiil Pasal 32 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3); Pasal 48 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

T.E.U. Badan Indonesia. Mahkamah Konstitusi
Nomor Putusan 17/PUU-XIX/2021
Jenis Peradilan Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis Peradilan MK
Tempat Peradilan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun dibacakan 09-08-2021
Sumber Mahkamah Konstitusi
Subjek Pasal 32 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3); Pasal 48 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
Status Putusan Menyatakan permohonan Pemohon (Tidak Dapat Diterima)
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik
Lokasi Biro Hukum Kominfo
Lampiran
Deskripsi
Pemohon
  1. Rosiana Simon
  2. Kok An
Pemberi Keterangan

DPR dan Pemerintah

Obyek Permohonan

Pasal 32 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3); Pasal 48 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Tingkat Penanganan

Menang Inkracht

Keterangan
  1. Bahwa Mahkamah menilai ketentuan Pasal 32 UU ITE merupakan ketentuan yang dirumuskan sebagai respon atas perkembangan teknologi informasi/komunikasi, terutama ketika teknologi menciptakan kebutuhan akan berbagai dokumen elektronik sekaligus mempermudah akses setiap orang pada berbagai informasi dan/atau dokumen elektronik milik orang/pihak lain. Oleh karena itu, menurut Mahkamah keberadaan Pasal 32 dan Pasal 48 UU ITE sangat penting untuk menjamin keamanan data pribadi, sekaligus menjamin agar transaksi atau pertukaran informasi elektronik berjalan dengan baik tanpa merugikan siapapun penggunanya. Jaminan keamanan data pribadi serta jaminan terselenggaranya pertukaran informasi secara valid dan jujur merupakan prakondisi bagi terpenuhinya hak-hak konstitusional para Pemohon dan seluruh warga masyarakat.
  2. Permasalahan konstitusionalitas norma Pasal 32 dan Pasal 48 UU ITE, Mahkamah perlu mengemukakan pendapat bahwa penentuan/penilaian apakah suatu perbuatan termasuk kategori yang dalam perkara a quo dinyatakan sebagai perbuatan pidana menurut Pasal 32 UU ITE, hal demikian sudah merupakan wilayah penerapan norma

Dengan demikian ketentuan a quo tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945.

Pranala Eksternal Buka Pranala
Berkas Unduh Berkas