Konstitusional Review

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 104/PUU-XVIII/2020 pengujian formil dan materiil Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers)

Lembar Kerja Judicial Review
Tipe Dokumen Putusan Pengadilan/Yurisprudensi
Judul

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 104/PUU-XVIII/2020 pengujian formil dan materiil Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers)

T.E.U. Badan Indonesia. Mahkamah Konstitusi
Nomor Putusan 104/PUU-XVIII/2020
Jenis Peradilan Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis Peradilan MK
Tempat Peradilan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun dibacakan 04-05-2021
Sumber Mahkamah Konstitusi
Subjek Pasal 18 UU Pers
Status Putusan Menyatakan permohonan Pemohon (Tidak Dapat Diterima)
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum PERS
Lokasi Biro Hukum Kominfo
Lampiran
Deskripsi
Pemohon

Charlie Wijaya

Pemberi Keterangan

DPR dan Pemerintah

Obyek Permohonan

Pasal 18 UU Pers

Tingkat Penanganan

Menang Inkracht

Keterangan

Sistematika permohonan Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU MK serta Pasal 10 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang

Pranala Eksternal Buka Pranala
Berkas Unduh Berkas