Penetapan Uji Materil atas Undang-undang No. 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (UU PNBP) dan Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Lembar Kerja Judicial Review | |
---|---|
Tipe Dokumen | Putusan Pengadilan/Yurisprudensi |
Judul | Penetapan Uji Materil atas Undang-undang No. 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (UU PNBP) dan Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi |
T.E.U. Badan | Indonesia. Mahkamah Konstitusi |
Nomor Putusan | 12/PUU-XII/2014 |
Jenis Peradilan | Mahkamah Konstitusi |
Singkatan Jenis Peradilan | MK |
Tempat Peradilan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun dibacakan | 19-03-2015 |
Sumber | Mahkamah Konstitusi |
Subjek | Penetapan Uji Materil atas Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 3 ayat (2) UU (PNBP) dan Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3), dst |
Status Putusan | Menyatakan permohonan Pemohon (Tidak Dapat Diterima) |
Bahasa | Indonesia |
Bidang Hukum | PNBP & Telekomunikasi |
Lokasi | Biro Hukum Kominfo |
Lampiran |
Deskripsi | |
---|---|
Pemohon | Semuel Abrijani Pangerapan Atmaji Sapto (Pemohon I) Ahmad Suwadi Idris (Pemohon II) |
Pemberi Keterangan | Permohonan Pengujian undang-undang di MK Adapun pihak-pihak pembentuk undang-undang adalah :
|
Obyek Permohonan | Penetapan Uji Materil atas Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 3 ayat (2) UU (PNBP) dan Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 26 ayat (2) dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi bertentangan dengan Pasal 24C ayat (1)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. |
Tingkat Penanganan | Telah diputus dengan amar Menyatakan menolak permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya; yang diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari kamis, tanggal 19 Maret 2015 oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Hakim Konstitusi |
Keterangan | - |
Pranala Eksternal | Buka Pranala |
Berkas | Unduh Berkas |