Konstitusional Review

Penetapan Uji Materil atas Undang-undang No. 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (UU PNBP) dan Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi

Lembar Kerja Judicial Review
Tipe Dokumen Putusan Pengadilan/Yurisprudensi
Judul

Penetapan Uji Materil atas Undang-undang No. 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (UU PNBP) dan Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi

T.E.U. Badan Indonesia. Mahkamah Konstitusi
Nomor Putusan 12/PUU-XII/2014
Jenis Peradilan Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis Peradilan MK
Tempat Peradilan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun dibacakan 19-03-2015
Sumber Mahkamah Konstitusi
Subjek Penetapan Uji Materil atas Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 3 ayat (2) UU (PNBP) dan Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3), dst
Status Putusan Menyatakan permohonan Pemohon (Tidak Dapat Diterima)
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum PNBP & Telekomunikasi
Lokasi Biro Hukum Kominfo
Lampiran
Deskripsi
Pemohon

Semuel Abrijani Pangerapan

Atmaji Sapto (Pemohon I)

Ahmad Suwadi Idris (Pemohon II)

Pemberi Keterangan

Permohonan Pengujian undang-undang di MK

Adapun pihak-pihak pembentuk undang-undang adalah :

  1. DPR RI
  2. Pemerinta RI Cq Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Komunikasi dan Informatika
Obyek Permohonan

Penetapan Uji Materil atas Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 3 ayat (2) UU (PNBP) dan Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 26 ayat (2) dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi bertentangan dengan Pasal 24C ayat (1)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Tingkat Penanganan

Telah diputus dengan amar Menyatakan menolak permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;

yang diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari kamis, tanggal 19 Maret 2015 oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Hakim Konstitusi

Keterangan -
Pranala Eksternal Buka Pranala
Berkas Unduh Berkas