PM Kominfo Nomor 2 Tahun 2023 berisi tentang penggunaan spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas.
Materi yg diatur dalam PM ini antara lain terkait dengan standar teknis dan persyaratan penggunaan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi berdasarkan izin kelas, penggunaan spektrum frekuensi radio di luar ketentuan teknis operasional, dan registrasi penggunaan spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas.