DPR RI dan Pemerintah telah bersama-sama menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Data Pribadi (PDP) dalam Rapat Paripurna DPR RI yang diselenggarakan pada hari Selasa, 20/09/2022.
Pada kesempatan ini, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate menjelaskan bahwa keberadaan UU PDP nantinya akan menjamin hak warga negara sesuai amanat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28 G ayat (1).
Naskah final RUU PDP yang terdiri dari 76 pasal ini selanjutnya akan disampaikan oleh DPR RI kepada Presiden untuk disahkan dan diundangkan.