Infografis

PENCURIAN DATA PRIBADI

Jumat, 22 April 2022Diterbitkan pada

JDIH Kemkominfo – Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya. Perlindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia yang merupakan bagian dari perlindungan diri pribadi. Perlindungan data pribadi ditujukan untuk menjamin hak warga negara atas perlindungan diri pribadi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya perlindungan data pribadi.

Pencurian data pribadi terutama di zaman modern seperti saat ini sering terjadi. Modus-modus pelaku untuk mendapatkan data pribadi seseorang sangat beragam. UU ITE telah mengatur hal terkait pencurian data pribadi dalam Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 dengan ancaman pidana.

Berikut adalah tips terhindar dari pencurian data pribadi:
1. Jangan klik tautan yang mencurigakan
2. Perhatikan keamanan situs yang diakses
3. Aktifkan otentikasi dua langkah
4. Jangan menggunakan password tanggal lahir atau password yang lemah
5. Pastikan keamanan jaringan yang digunakan
6. Bijak dalam menggunakan sosial media

Dasar Hukum:
1. UU No. 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2018
2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik

comments powered by Disqus