Infografis

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2023

Senin, 30 Oktober 2023Diterbitkan pada

PM Kominfo Nomor 3 Tahun 2023 mengatur tentang Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya.

Dalam PM ini diatur beberapa materi antara lain, Penyelenggara Pos dapat melaksanakan Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya setelah mendapatkan penetapan oleh Menteri. Tarif Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya untuk setiap Kiriman ditentukan oleh Penyelenggara Pos Dinas Lainnya berdasarkan formula perhitungan berbasis biaya. Menteri melaksanakan pengawasan dan pengendalian atas Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyelenggara Pos Dinas Lainnya yang tidak memenuhi standar kualitas layanan Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya, dicabut penetapannya sebagai Penyelenggara Pos Dinas Lainnya. Penyelenggara Pos yang telah menyelenggarakan Pos Dinas Lainnya tetap dapat menjalankan kegiatannya dengan ketentuan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

comments powered by Disqus