Berita

KPI Kritisi Pembatalan Permen 22/2012 Oleh MK

Selasa, 29 Oktober 2013Diterbitkan pada

Jakarta, Kominfo - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengkritisi Permen No. 22 Tahun 2012 terkait pelaksanaan sistem digitalisasi yang dibatalkan oleh Keputusan Mahkamah Agung yang dianggap menyalahi aturan di atasnya.

Komisioner KPI Pusat Azimah Subagijo ketika menjadi narasumber Seminar Nasional Digitalisasi Penyiaran dengan tema “Kesiapan Masyarakat Menuju Era Televisi Digital” yang diselenggarakan KPID DKI Jakarta di Hotel Crsyant, Rabu (23/10) mengingatkan pemerintah untuk harus dapat belajar dari kasus tersebut.

Ke depan, pemerintah harus dapat belajar dari kasus tersebut. Keterlibatan semua pihak sangat diperlukan karena ini menyangkut kebijakan besar dan menentukan nasib masyarakat dan usaha yang menjalankannya, katanya.

Menurutnya, perencanaan regulasi yang matang dan transparan dinilai dapat meminimalisir kemungkinan kesalahan pelaksanaan regulasi ke depan. “Kemungkinan lainnya adalah masyarakat menjadi tahu terhadap regulasi yang dibuat dan tentunya tidak membuat mereka menjadi korban”, ujarnya.

Dia pun berharap, pelaksanaan sistem digitalisasi dapat diatur secara detail dalam UU Penyiaran yang baru. “Dalam UU Penyiaran sekarang, aturan soal digital belum detail. Jadi, perlu diperjelas dalam UU Penyiaran yang baru nantinya”, katanya seraya menambahkan KPI sangat mendukung dan menyambut baik kemajuan teknologi penyiaran di Indonesia demi kebaikan, efektif serta kemanfaatan yang besar untuk masyarakat. 

Sementara itu, nara sumber Seminar Nasional Digitalisasi Penyiaran lainnya, Rektor Universitas Multimedia Nusantara, Ninok Laksono, mengatakan, sistem digitalisasi merupakan salah satu upaya menyelesaikan keterbatasan kanal yang ada saat ini.

Apabila kegunaan kanal bagi kemaslahatan masyarakat tersebut sudah banyak dan terpenuhi apakah konten yang ada bisa lebih baik dan berkualitas serta memberikan manfaat, kata Ninok.

Ninok menambahkan dengan menekankan pentingnya kejelian dan kepandaian masyarakat dalam memilah dan memilih konten yang baik dan bermanfaat. “Jika tidak pandai memilih, masyarakat pula yang akan menanggung seperti kemampuan tidak meningkat”, imbuhnya.

Praktisi penyiaran, Alex Kumara, yang juga menjadi nara sumber pada Seminar Nasional Digitalisasi Penyiaran tersebut menilai keunggulan teknologi digitalisasi untuk kemajuan penyiaran di Negara-negara lainnya yang sudah menjalankan sistem ini bisa menjadi masukan.

Penerapan sistem digital di Inggris dianggap cocok untuk diadopsi oleh Indonesia karena beberapa keunggulan dan juga efesien dari sisi ekonomi, katanya (Az).

comments powered by Disqus