Berita

Menkominfo Sahkan Peraturan Penataan 3G

Rabu, 29 Mei 2013Diterbitkan pada

liputanBISNIS (JAKARTA) - Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring, telah mengesahkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2013 tentang mekanisme dan tahapan pemindahan alokasi pita frekuensi radio pada penataan menyeluruh pita frekuensi radio 2,1 GHz.

"Penataan 3G ini tidak terlepas dari kegiatan seleksi 3G yang telah berhasil diselesaikan pada 5 Maret 2013," kata juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Gatot S. Dewa Broto, melalui keterangan resmi, Senin (27/5/2013) malam.

Ia menjelaskan, Kementerian berkonsultasi secara intensif dengan enam penyelenggara telekomunikasi terkait penataan 3G sebelum menyusun rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika yang disahkan itu. Keenam penyelenggara telekomunikasi itu adalah PT Telkomsel, PT Indosat, PT XL Axiata, PT Axis Telecom Indonesia, PT Hutchison Charoen Pokphan Telecom (HCPT), dan PT Smart Telecom.

Beberapa hal yang diatur dalam peraturan tersebut antara lain penataan ulang penggunaan blok dan pemindahan alokasi pita frekuensi radio. Pengaturan ulang atau retuning penggunaan blok pita frekuensi radio dapat didahului oleh fase pra-retuning dan / atau diakhiri dengan fase pasca-retuning. Sementara itu, mekanisme pemindahan alokasi pita frekuensi radio pada penataan menyeluruh pita frekuensi radio 2,1 GHz dilaksanakan melalui tahapan pemindahan alokasi pita frekuensi radio berbasis frekuensi.

Pada Februari silam, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengumumkan hasil seleksi jaringan 3G. "Peringkat pertama PT Telekomunikasi Selular, peringkat kedua PT XL Axiata Tbk," kata Gatot.

Ia menjelaskan, pada awalnya, ada lima penyelenggara komunikasi yang berminat mengikuti seleksi tersebut. Kelima penyelenggara komunikasi itu adalah PT XL Axiata, PT Telkomsel, PT Indosat, PT Axis Telecom Indonesia, dan PT HCPT. Namun, kata Gatot, hanya ada tiga penyelenggara yang mengembalikan dokumen dan kelengkapan persyaratan tepat waktu, yaitu pada 6 Februari 2013.

Ketiganya adalah PT XL Axiata, PT Telkomsel, dan PT Indosat. Selanjutnya, tim seleksi melakukan evaluasi administrasi. Penyelenggara yang lolos dalam tahap ini dapat melanjutkan ke tahap evaluasi teknis, manajemen finansial, serta kepatuhan regulasi. Gatot menuturkan, hanya PT XL Axiata dan PT Telkomsel yang lolos. "Sedangkan PT Indosat tidak lolos evaluasi administrasi," ujarnya.

 

Sumber: Portal Kominfo

comments powered by Disqus