Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 10 Tahun 2005 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi
Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 10 Tahun 2005 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia, Kementerian Perhubungan
Nomor Peraturan 10
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 28-01-2005  /  28-01-2005
Sumber
Subjek SERTIFIKASI ALAT DAN PERANGKAT – TELEKOMUNIKASI
Status Peraturan Tidak Berlaku

Keterangan

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor :03/P/M.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan Pada Beberapa Keputusan / Peraturan Menteri Perhubungan Yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos Dan Telekomunikasi, kata sebutan pada beberapa keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur materi muatan khusus di bidang Pos dan Telekomunikasi, disesuaikan sebagai berikut: Menteri Perhubungan dibaca menjadi Menteri Komunikasi dan Informatika.

Dicabut: PERMENKOMINFO No. 29/PER/M.KOMINFO/09/2008

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran