Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity

Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 11
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 18-10-2019  /  18-10-2019
Sumber

Peraturan Menteri ini mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 18 Oktober 2019.

Subjek INTERNATIONAL MOBILE EQUIPMENT IDENTITY – JARINGAN BERGERAK SELULER – PENGENDALIAN ALAT DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
Status Peraturan Berlaku

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran