Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Organissasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio
Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Organissasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 2
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 16-03-2018  /  02-05-2018
Sumber

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 16 Maret 2018 dan diundangkan pada tanggal 2 Mei 2018

Lamp :  10 hlm.

Subjek BIDANG MONITORING SPEKTRUM FREKUENSI RADIO – ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS-PERMENKOMINFO NO.15 TAHUN 2017 – PERUBAHAN
Status Peraturan Berlaku

Keterangan
Mengubah:

PERMENKOMINFO No.15 Tahun 2017

Dicabut:

PERMENKOMINFO No.1 Tahun 2022

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran