Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19/PER/M.KOMINFO/09/2011 tentang Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) Berbasis Netral Teknologi

Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19/PER/M.KOMINFO/09/2011 tentang Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) Berbasis Netral Teknologi
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 19
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 14-09-2011  /  14-09-2011
Sumber

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, September 2011 dan ditetapkan tanggal 14 September 2011.

Lamp. : 3 hlm.

Subjek PITA FREKUENSI RADIO 2.3 GHZ - LAYANAN PITA LEBAR NIRKABEL BERBASIS NETRAL TEKNOLOGI - PENGGUNAAN
Status Peraturan Tidak Berlaku

Keterangan
Dicabut:

PERMENKOMINFO No. 4 Tahun 2020

Bahasa Indonesia
Lokasi TU MENTERI
Bidang Hukum -
Lampiran