Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 40 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Komunikasi dan Informatika kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 40 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Komunikasi dan Informatika kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 40
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 19-12-2014  /  22-12-2014
Sumber

BN (1947) : 5 hlm.

Subjek PELAYANAN TERPADU SATU PINTU – PENDELEGASIAN WEWENANG
Status Peraturan Berlaku

Keterangan
Mencabut:

PERMENKOMINFO No. 50/PER/M.KOMINFO/12/2009

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran