Infografis

Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

Kamis, 25 Januari 2024Diterbitkan pada
Spektrum Frekuensi Radio adalah gelombang elektromagnetik dengan frekuensi lebih kecil dari 3000 GHz yang merambat di udara dan/atau ruang angkasa yang berfungsi sebagai media pengiriman dan/atau penerimaan informasi untuk keperluan antara lain penyelenggaraan Telekomunikasi, penyelenggaraan Penyiaran, penerbangan, pelayaran, meteorologi, penginderaan jarak jauh, dan astronomi.

Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagai berikut:
1. Wajib terlebih dahulu mendapatkan izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dari Menteri
2. Wajib dilakukan sesuai peruntukan
3. Tidak menimbulkan gangguan yang merugikan terhadap pengguna Spektrum Frekuensi Radio lain

Izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, meliputi:
1. Izin Pita Frekuensi Radio
Izin penggunaan spektrum frekuensi radio dalam bentuk pita frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu
2. Izin Stasiun Radio
Izin penggunaan spektrum frekuensi radio dalam bentuk kanal frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu
3. Izin Kelas
Izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang melekat pada Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi standar teknis dan digunakan berdasarkan persyaratan tertentu
comments powered by Disqus