Infografis

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2023

Senin, 30 Oktober 2023Diterbitkan pada

PM Nomor 4 Tahun 2023 mengatur tentang perubahan Organisasi dan Tata Kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi.

Perubahan pasal terkait Organisasi dan Tata Kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi tersebut terdapat pada Pasal 1, Pasal 43, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 58, dan Pasal 61.

comments powered by Disqus