Abstrak

Abstrak
PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR - STANDAR KUALITAS - JARINGAN TETAP DENGAN MOBILITAS TERBATAS
2012
PERMENKOMINFO NO. 27 TAHUN 2012, BN.NO. 961, LL. KEMKOMINFO: 14 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN TETAP DENGAN MOBILITAS TERBATAS

ABSTRAK :

-

Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kepada pengguna dan mengikuti kemajuan teknologi dalam penyelenggaraan jasa teleponi dasar pada jaringan tetap mobilitas terbatas, perlu dilakukan penyesuaian parameter standar kualitas pelayanan serta tolok ukurnya dengan kondisi saat ini, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar Pada Jaringan Tetap Dengan Mobilitas Terbatas

  -

Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999, PP No. 52 Tahun 2000, PERPRES No. 47 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERPRES No. 91 Tahun 2011, PERPRES No. 24 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERPRES No. 92 Tahun 2011, KEPMEN No. KM. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERMENKOMINFO No. 31/PER/M.KOMINFO/09/2008, PERMENKOMINFO No. 01/PER/M.KOMINFO/3/2010, PERMENKOMINFO No. 03/P/M.Kominfo/5/2005, PERMENKOMINFO No. 15/PER/M.KOMINFO/07/2011, PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang standar kualitas pelayanan jasa teleponi dasar pada jaringan tetap dengan mobilitas terbatas yang meliputi kinerja layanan: Standar pemenuhan permohonan aktivasi yang dilakukan pada calon pengguna pasca bayar dan pra bayar; standar kinerja tagihan; standar penyelesaian keluhan umum pengguna; standar tingkat laporan gangguan layanan; dan standar service level call center layanan pengguna, kinerja jaringan: Standar Endpoint Service Availability dan Standar Kinerja Layanan Pesan Singkat. Penyelenggara jasa wajib menyimpan seluruh rekaman data perhitungan parameter standar kualitas pelayanan dan wajib melaporkan pencapaian standar kualitas pelayanan kepada BRTI dan BRTI harus memverifikasi akurasi laporan pencapaian standar kualitas pelayanan penyelenggara jasa.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada Januari 2013, diundangkan pada tanggal 1 Oktober 2012 dan ditetapkan tanggal 7 September 2012.

Mencabut dan menyatakan tidak belaku PERMENKOMINFO No. 13/PER/M.KOMINFO/04/2008 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar Pada Jaringan Tetap Dengan Mobilitas Terbatas.

Lamp. : 2 hlm.