Abstrak

Abstrak
PERUBAHAN - SERTIFIKAT ALAT – PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
2015
PERMENKOMINFO NO. 1 TAHUN 2015, BN NO.178, LL KEMKOMINFO: 5 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 18 TAHUN 2014 TENTANG SERTIFIKAT ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI

ABSTRAK :

-

Dalam rangka meningkatkan pelayanan sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi kepada masyarakat umum, beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2014 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi perlu disesuaikan kembali.

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No.8 Tahun 1999; UU No.36 Tahun 1999; UU 39 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No.7 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No.76 Tahun 2010; PP No.96 Tahun 2012; PERMEN KOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini mengaturr tentang Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Lembaga Sertifikasi menerbitkan SP3 kepada Balai Uji melalui Pemohon dan diterbitkan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak permohonan di terima dengan lengkap dan dinyatakan memenuhi persyaratan.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 4 Februari 2015