Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 06 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Bekerja dari Rumah/Work From Home (WFH) bagi Seluruh Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Wabah Covid-19