Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 40 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Penjatuhan
Sanksi Administratif Penyelenggaraan Penyiaran
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 40 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Penjatuhan
Sanksi Administratif Penyelenggaraan Penyiaran
T.E.U. Badan/Pengarang
Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan
40
Jenis / Bentuk Peraturan
Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan
PERMEN
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan
04-10-2012
/
17-10-2012
Sumber
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 17 Oktober 2012 dan ditetapkan tanggal 4 Oktober 2012.
Lamp. : 0 hlm.
Subjek
SANKSI ADMINISTRATIF PENYELENGGARAAN PENYIARAN –TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN