Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pelaporan Perubahan Data Perizinan, Biaya Izin, Sistem Stasiun Jaringan, dan Daerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang Maju Dalam Penyelenggaraan Penyiaran
Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pelaporan Perubahan Data Perizinan, Biaya Izin, Sistem Stasiun Jaringan, dan Daerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang Maju Dalam Penyelenggaraan Penyiaran
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 5
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 21-06-2018  /  25-06-2018
Sumber

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku

  1. PERMENKOMINFO No. 39/P/M.KOMINFO/12/2008;
  2. PERMENKOMINFO No. 24/PER/M.KOMINFO/5/2009;
  3. PERMENKOMINFO No. 43/PER/M.KOMINFO/10/2009;
  4. PERMENKOMINFO No. 47/P/M.KOMINFO/11/2009;
  5. PERMENKOMINFO No. 38 Tahun 2012

Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 21 Juni 2018 dan diundangkan pada tanggal 25 Juni 2018.

Subjek PENYELENGGARAAN PENYIARAN – DAERAH EKONOMI MAJU DAN DAERAH EKONOMI KURANG MAJU – PELAPORAN PERUBAHAN DATA PERIZINAN, BIAYA IZIN, SISTEM STASIUN JARINGAN
Status Peraturan Berlaku

Keterangan
Mencabut:

Mencabut 

  1. PERMENKOMINFO No. 39/P/M.KOMINFO/12/2008
  2. PERMENKOMINFO No. 24/PER/M.KOMINFO/5/2009
  3. PERMENKOMINFO No. 43/PER/M.KOMINFO/10/2009
  4. PERMENKOMINFO No. 47/PER/M.KOMINFO/11/2009
  5. PERMENKOMINFO No. 38 Tahun 2012

Pasal 2 sampai dengan Pasal 18 dan Pasal 32 sampai dengan Pasal 45 dicabut dengan PERMENKOMINFO No. 6 Tahun 2021

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran