Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2012 tanggal 24 Juli 2012
tentang
Penggunaan Pita Spektrum Frekuensi Radio Ultra High Frequency
Pada Zona Layanan IV, Zona Layanan V, Zona Layanan VI, Zona
Layanan VII Dan Zona Layanan XV untuk Keperluan Transisi Televisi
Siaran Digital Terestrial
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 22 TAHUN 2012 TENTANG PENGGUNAAN PITA SPEKTRUM FREKUENSI RADIO ULTRA HIGH FREQUENCY PADA ZONA LAYANAN IV, ZONA LAYANAN V, ZONA LAYANAN VI, ZONA LAYANAN VII DAN ZONA LAYANAN XV UNTUK KEPERLUAN TRANSISI TELEVISI SIARAN DIGITAL TERESTRIAL DENGAN RAHMA...
Diunggah pada Kamis, 22 Agustus 2019