Abstrak

Abstrak
PERUBAHAN - LAYANAN PITA LEBAR NIRKABEL 2.3 GHZ - PENETAPAN PITA FREKUENSI RADIO
2014
PERMENKOMINFO NO. 28 TAHUN 2014, BN NO. 1277, LL KEMKOMINFO : 4 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 08/PER/M.KOMINFO/01/2009 TENTANG PENETAPAN PITA FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN LAYANAN PITA LEBAR NIRKABEL (WIRELESS BROADBAND) PADA PITA FREKUENSI RADIO 2.3 GHZ

ABSTRAK :

-

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Nomor 08/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penetapan Pita Frekuensi Radio untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) pada Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz menetapkan keperluan layanan pita nirkabel (wireless broadband) pada rentang frekuensi radio 2300 - 2400 MHz diidentifikasi untuk digunakan oleh Administrasi yang ingin menerapkan telekomunikasi bergerak Internasional (International Mobile Telecommunication/IMT).

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000;PP No. 7 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 76 Tahun 2010;PERPRES No. 47 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PERPRES No.13 Tahun 2015; PERPRES No. 24 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PERPRES No. 14 Tahun 2015; PERPRES NO. 38 Tahun 2014; PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2005 sebagaimana telah diubah dengan PERMENKOMINFO No. 23/PER/M.KOMINFO/12/2010; PERMENKOMINFO No. 19/PER/M.KOMINFO/10/2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PERMENKOMINFO No. 24/PER/M.KOMINFO/12/2010; PERMENKOMINFO No. 07/PER/M.KOMINFO/01/2009; PERMENKOMINFO No. 08/PER/M.KOMINFO/01/2009; PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010; PERMENKOMINFO No. 22 Tahun 2014; PERMENKOMINFO No. 25 Tahun 2014.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Menteri tentang Penetapan Pita Frekuensi Radio Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) Pada Pita Frekuensi Radio 2.3 Ghz dengan menetapkan perubahan pada ketentuan diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 2A dan diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 3A.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal diundangkan, 9 September 2014 dan ditetapkan pada tanggal 8 September 2014.